KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021. Meski sudah ada pemberian insentif tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, besaran harga kendaraan bermotor nantinya akan bergantung pada keputusan bisnis dari dealer atau showroom. “Karena pemerintah tidak mematok harga, hanya besaran penurunan tarif saja,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (19/2).
Besaran harga mobil setelah diskon PPnBM akan menjadi keputusan dealer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal membebaskan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor mulai Maret 2021. Meski sudah ada pemberian insentif tersebut, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, besaran harga kendaraan bermotor nantinya akan bergantung pada keputusan bisnis dari dealer atau showroom. “Karena pemerintah tidak mematok harga, hanya besaran penurunan tarif saja,” ujar Fajry kepada Kontan.co.id, Jumat (19/2).