JAKARTA. Tarik ulur perihal besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai mengerucut. Dari beberapa opsi, besaran iuran yang kemungkinan disepakati adalah 8% dari gaji pekerja setiap bulannya. Perinciannya, sebesar 5% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 3% dibayarkan oleh pekerja. "Opsi yang mendekati itu yang paling memadai untuk saat ini dan saat yang akan datang jaminan pensiun iurannya 8% dengan kontribusi dua pihak. Pemberi kerja 5%, pekerja 3%," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ruslan Irianto Simbolon, Kamis (22/1). Ruslan optimis pada 31 Januari mendatang peraturan pemerintah (PP) menyangkut BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat diserahkan ke Presiden, berbarengan dengan satu PP yang lain.
Besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan 8%
JAKARTA. Tarik ulur perihal besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai mengerucut. Dari beberapa opsi, besaran iuran yang kemungkinan disepakati adalah 8% dari gaji pekerja setiap bulannya. Perinciannya, sebesar 5% ditanggung oleh pemberi kerja, dan 3% dibayarkan oleh pekerja. "Opsi yang mendekati itu yang paling memadai untuk saat ini dan saat yang akan datang jaminan pensiun iurannya 8% dengan kontribusi dua pihak. Pemberi kerja 5%, pekerja 3%," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Ruslan Irianto Simbolon, Kamis (22/1). Ruslan optimis pada 31 Januari mendatang peraturan pemerintah (PP) menyangkut BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat diserahkan ke Presiden, berbarengan dengan satu PP yang lain.