JAKARTA. Pemerintah memastikan menjalankan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014. Untuk itu, berbagai macam penunjangnya pun terus dipersiapkan. Salah satunya terkait iuran kepesertaan pekerja formal, yang disepakati sebesar 5% dari gaji. Dari jumlah itu, sebanyak 4% menjadi kewajiban pengusaha. Sisanya menjadi tanggungan pekerja. Dengan iuran itu, pekerja dan keluarganya akan mendapatkan jaminan kesehatan. Untuk sektor informal, besaran iuran ditanggung oleh pekerja sendiri yang dibayarkan setiap bulan. Bila pekerja ingin mendapatkan layanan kesehatan di kelas III, besaran iuranRp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas I Rp 59.000.
Besaran iuran disepakati 5%
JAKARTA. Pemerintah memastikan menjalankan Badan Pelaksana Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai 1 Januari 2014. Untuk itu, berbagai macam penunjangnya pun terus dipersiapkan. Salah satunya terkait iuran kepesertaan pekerja formal, yang disepakati sebesar 5% dari gaji. Dari jumlah itu, sebanyak 4% menjadi kewajiban pengusaha. Sisanya menjadi tanggungan pekerja. Dengan iuran itu, pekerja dan keluarganya akan mendapatkan jaminan kesehatan. Untuk sektor informal, besaran iuran ditanggung oleh pekerja sendiri yang dibayarkan setiap bulan. Bila pekerja ingin mendapatkan layanan kesehatan di kelas III, besaran iuranRp 25.500, kelas II Rp 42.500, dan kelas I Rp 59.000.