Besaran iuran OJK akan diatur dalam PP



JAKARTA. Pelaku industri pasar modal harus bersiap merogoh kocek guna membayar iuran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Badan ini nantinya akan menarik iuran dari para seluruh pelaku usaha keuangan di Indonesia.Nurhaida, Ketua Bapepam-LK mengatakan, besaran fee alias komisi akan ditentukan dalam PP yang akan mulai dibahas sepanjang tahun depan bersama dengan dua aturan pelaksana lainnya."Intinya, fee tidak boleh menyebabkan industri justru menjadi mati," katanya, Selasa (21/12). Besarannya belum ditentukan, apakah akan dipukul rata untuk setiap industri atau seperti apa.Namun, ia menyadari, jika dipukul rata, maka industri yang asetnya lebih kecil tentu akan keberatan. Oleh karena itu, pihaknya akan melibatkan para pelaku industri dalam merancang aturan itu.Ada beberapa opsi terkait iuran ini. Pertama, iuran bisa dikenakan per tahun kepada para pelaku industri. Kedua, pengenaan fee hanya didasarkan pada kegiatan yang memang membuthkan pengawasan OJK. Semisal aksi korporasi seperti IPO.Seperti diketahui, sumber pendanaan OJK diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan iuran anggota. Namun, untuk jangka waktu tertentu, OJK akan didanai ABPN. Setelah itu baru dari para pelaku industri, dan pada akhirnya OJK hidup hanya dari iuran industri. Namun, menurut Nurhada, pihaknya belum mengetahui sampai kapan OJK akan bergantung pada APBN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie