Besaran Jaminan Repo Saham Bakal Diatur Dalam Peraturan MKBD



JAKARTA. Perbincangan mengenai repo-merepo saham, memang tengah menjadi perdebatan hangat diantara pelaku pasar. Tidak mau ketinggalan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pun kini tengah melakukan pembahasan aturan main repo saham.

Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diadakan oleh jajaran Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, hari ini (27/11). Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Yunita Linda Sari mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pengkajian mengenai aturan main repo.

Sebagai langkah awal, Bapepam-LK telah sedikit memasukkan permasalahan repo kedalam perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek yang kini memasuki tahap konsultasi paper. "Salah satunya adalah kecukupan kolateral dalam transaksi repo sebesar 200% dari nilai transaksi," ujar Yuanita.


Contohnya, bila sebuah perusahaan efek melakukan transaksi repo senilai Rp 100 juta, maka efek saham yang menjadi jaminannya harus memiliki nilai setidaknya Rp 200 juta. Ini merupakan antisipasi  bila terajadi penurunan efek yang menyebabkan nilai jaminan menjadi tidak sebanding lagi dengan pinjaman yang diberikan oleh perusahaan efek yang bersangkutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie