JAKARTA. Perbincangan mengenai repo-merepo saham, memang tengah menjadi perdebatan hangat diantara pelaku pasar. Tidak mau ketinggalan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pun kini tengah melakukan pembahasan aturan main repo saham.Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diadakan oleh jajaran Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, hari ini (27/11). Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Yunita Linda Sari mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pengkajian mengenai aturan main repo.Sebagai langkah awal, Bapepam-LK telah sedikit memasukkan permasalahan repo kedalam perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek yang kini memasuki tahap konsultasi paper. "Salah satunya adalah kecukupan kolateral dalam transaksi repo sebesar 200% dari nilai transaksi," ujar Yuanita.
Besaran Jaminan Repo Saham Bakal Diatur Dalam Peraturan MKBD
JAKARTA. Perbincangan mengenai repo-merepo saham, memang tengah menjadi perdebatan hangat diantara pelaku pasar. Tidak mau ketinggalan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pun kini tengah melakukan pembahasan aturan main repo saham.Hal tersebut mengemuka dalam diskusi yang diadakan oleh jajaran Biro Transaksi dan Lembaga Efek Bapepam-LK, di Gedung Sumitro Djojohadikusumo, hari ini (27/11). Kepala Bagian Pengembangan Kebijakan Transaksi Lembaga Efek Bapepam-LK, Yunita Linda Sari mengatakan pihaknya kini tengah melakukan pengkajian mengenai aturan main repo.Sebagai langkah awal, Bapepam-LK telah sedikit memasukkan permasalahan repo kedalam perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan efek yang kini memasuki tahap konsultasi paper. "Salah satunya adalah kecukupan kolateral dalam transaksi repo sebesar 200% dari nilai transaksi," ujar Yuanita.