Besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan mestinya berdasarkan hasil survei



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan seharusnya didahului dengan survei. Survei yang dilakukan untuk melihat willingness to pay dan ability to pay dari masing-masing kelompok peserta BPJS Kesehatan, stakeholder, dan perusahaan.

Abra P.G Talattov, ekonom di Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menuturkan basis kebijakan pemerintah mesti dari kajian empiris yang bisa dijadikan justifikasi kuat.

Terlebih,  Abra mengatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga bisa mempengaruhi sektor inflasi kesehatan. Memang konsumsi terbesar ada di pangan sekitar 70%. "Rokok kedua, lalu baru kesehatan dan pendidikan. Tapi efeknya tetep besar karena pilihannya cuma dua buat masyarakat yakni dia tetap bayar kenaikan iuran dengan mengurangi relokasi anggaran lain dan itu sulit, nah inflasi naik," jelas Abra saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (30/8).


Baca Juga: Iuran BJPS Kesehatan naik, daya saing industri kimia akan melemah

Selain itu ada lagi yang dikhawatirkan jika iuran BPJS Kesehatan naik sekitar 50%, yaitu potensi masyarakat menjadi peserta pasif BPJS. "Karena merasa berat misal yang dari Rp 80.000 ke Rp 120.000, saya khawatir akan banyak yang jadi peserta pasif," sambung Abra.

Secara agregat jumlah penerimaan BPJS dimungkinkan akan berkurang karena masyarakat banyak memilih pasif. Terutama masyarakat mandiri, apabila ia tidak membayar akan menimbulkan tambahan peserta subsidi, yang justru jadi potensi beban APBN. "Kan jadi beban buat fiskal APBN dan APBD. Nah kenaikan iuran harus dicermati, karena ada konsekuensi dengan beban itu," jelas Abra.

Baca Juga: Iuran BPJS naik 100%, benarkah asuransi swasta bisa raup untung?

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga akan menurunkan daya beli jika tidak dibarengi dengan kenaikan upah. "Nah itu, pastinya dengan adanya kenaikan iuran ini pastinya akan menaikkan beban pengusaha karena peserta yang dibayar perusahaan jadi membesar. Tambahan buat perusahaan dan pekerja juga, iuran itukan juga dari gaji pegawai selain perusahaan," terang Abra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat