KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Meski masih dalam pembahasan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan sudah ada beberapa hal yang sudah disepakati, salah satunya mengenai besaran manfaat yang akan diterima program ini. "Beberapa isu sudah kita sepakati, seperti besaran manfaat: uang tunai, pelatihan dan akses informasi kerja yang nanti akan ditanggung di APBN," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada kontan, Selasa (12/1). Menurutnya, pihak yang menerima manfaat tersebut adalah mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Besaran manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan sudah disepakati dalam RPP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah masih membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Meski masih dalam pembahasan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan sudah ada beberapa hal yang sudah disepakati, salah satunya mengenai besaran manfaat yang akan diterima program ini. "Beberapa isu sudah kita sepakati, seperti besaran manfaat: uang tunai, pelatihan dan akses informasi kerja yang nanti akan ditanggung di APBN," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi kepada kontan, Selasa (12/1). Menurutnya, pihak yang menerima manfaat tersebut adalah mereka yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan yang sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.