JAKARTA. Akhirnya Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) DPR RI dan Pemerintah dalam rapat kerja, Senin (24/10), menyepakati besaran modal awal BPJS 1 dan BPJS II masing-masing sebesar-besarnya Rp 2 triliun. Angka ini sesuai dengan usulan awal pemerintah. Awalnya pemerintah meminta hanya BPJS I yang bisa dipastikan modal awalnya sebesar-besarnya senilai itu. Sementara, keputusan besaran modal BPJS II diputuskan berdasarkan pembicaraan pemerintah dengan DPR dalam Penyertaan Modal Negara (PNM).Namun akhirnya modal awal BPJS I dan BPJS II diputuskan sebesar-besarnya Rp 2 triliun. Sejatinya, besaran nominal modal awal BPJS I sebesar Rp 1,2 triliun. Namun karena perhitungan tersebut belum pasti sehingga dipatok sebesar-besarnya Rp 2 triliun untuk masing-masing BPJS. Pemerintah pun menginginkan besaran modal awal ditulis dalam RUU BPJS, namun DPR masih menolak. DPR menginginkan besaran nominal modal awal BPJS dibahas di luar undang-undang atau dibuat Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri. "Kami belum bisa menentukan, maka sebaiknya nanti dibahas dalam PP," kata Wakil Ketua Pansus RUU BPJS DPR RI Zuber Safawi.Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan, penulisan besaran nominal modal awal BPJS dilakukan agar pemerintah mempunyai patokan angka yang nantinya akan menjadi penyelamat perekonomian jika terjadi defisit yang besar. "Pemerintah harus menyiapkan payung hukum yang terbaik," kata Agus.Menurut Agus, nantinya, modal awal BPJS akan digunakan untuk sistem informasi Manajemen, Identifikasi dan Pendataan Kepesertaan, Inventarisasi dan Pengadaan aset, Sosialisasi, Aspek Hukum/regulasi, sumber daya manusia, dan aspek manajerial. Jadi, modal awal tersebut akan digunakan untuk transformasi dari BUMN menjadi BPJS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Besaran modal awal BPJS 1 dan BPJS II masing-masing maksimal Rp 2 triliun
JAKARTA. Akhirnya Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) DPR RI dan Pemerintah dalam rapat kerja, Senin (24/10), menyepakati besaran modal awal BPJS 1 dan BPJS II masing-masing sebesar-besarnya Rp 2 triliun. Angka ini sesuai dengan usulan awal pemerintah. Awalnya pemerintah meminta hanya BPJS I yang bisa dipastikan modal awalnya sebesar-besarnya senilai itu. Sementara, keputusan besaran modal BPJS II diputuskan berdasarkan pembicaraan pemerintah dengan DPR dalam Penyertaan Modal Negara (PNM).Namun akhirnya modal awal BPJS I dan BPJS II diputuskan sebesar-besarnya Rp 2 triliun. Sejatinya, besaran nominal modal awal BPJS I sebesar Rp 1,2 triliun. Namun karena perhitungan tersebut belum pasti sehingga dipatok sebesar-besarnya Rp 2 triliun untuk masing-masing BPJS. Pemerintah pun menginginkan besaran modal awal ditulis dalam RUU BPJS, namun DPR masih menolak. DPR menginginkan besaran nominal modal awal BPJS dibahas di luar undang-undang atau dibuat Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri. "Kami belum bisa menentukan, maka sebaiknya nanti dibahas dalam PP," kata Wakil Ketua Pansus RUU BPJS DPR RI Zuber Safawi.Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan, penulisan besaran nominal modal awal BPJS dilakukan agar pemerintah mempunyai patokan angka yang nantinya akan menjadi penyelamat perekonomian jika terjadi defisit yang besar. "Pemerintah harus menyiapkan payung hukum yang terbaik," kata Agus.Menurut Agus, nantinya, modal awal BPJS akan digunakan untuk sistem informasi Manajemen, Identifikasi dan Pendataan Kepesertaan, Inventarisasi dan Pengadaan aset, Sosialisasi, Aspek Hukum/regulasi, sumber daya manusia, dan aspek manajerial. Jadi, modal awal tersebut akan digunakan untuk transformasi dari BUMN menjadi BPJS.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News