Besaran penghasilan tidak kena pajak diusulkan Rp 2,6 juta



JAKARTA. Pemerintah saat ini sedang membahas batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Rencananya, batasan PTKP ini akan dinaikkan.Sebelumnya, besaran PTKP sebesar Rp 1,3 juta per bulan. "Kami lagi berjuang dengan menteri keuangan supaya dua kali lipat menjadi Rp 2,6 juta," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, Rabu (4/5).Muhaimin mengaku saat ini terus menggodok rencana ini. Langkah mengkaji PTKP ini tidak lepas dari permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat bertatap muka dengan para buruh.SBY melihat pengenaan pajak penghasilan masih dirasa tidak adil. Lantaran buruh dengan penghasilan relatif kecil, harus menerima nasib besaran penghasilanya semakin berkurang. "Ini naik supaya tidak memberatkan buruh ini meang kita lagi terus," katanya.Muhaimin menegaskan besaran PTKP sebesar Rp 2,6 juta itu merupakan penghasilan total atau take home pay bukan merupakan gaji pokok. Dengan langkah ini, pemerintah harus berbesar hati jika nantinya penerimaan pajaknya bakal berkurang.Makanya, Muhaimin mengatakan Direktorat Jenderal Pajak sedang membahas berapa potensi kehilangan penerimaan pajak. "Kalau nanti dirasa memberatkan, PTKP setidaknya minimal 75% dari Rp 2,6 juta," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can