JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur besaran uang pinjaman yang bisa diberikan perusahaan pergadaian kepada nasabahnya. Nantinya besaran uang pinjaman bergantung dengan jenis barang yang digadaikan. Dalam rancangan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian, regulator bakal mengatur batas minimal uang pinjaman yang bisa didapat nasabah perusahaan gadai. Untuk jaminan berupa emas dan batu permata, uang pinjaman yang diberikan minimal sebesar 75% dari nilai taksiran barang tersebut. Sementara, jika barang jaminannya adalah kendaraan bermotor, maka uang pinjaman yang bisa diberikan paling rendah adalah sebesar 70%. Sedangkan uang pinjaman minimal dari menggadaikan barang elektronik adalah sebesar 60%.
Besaran pinjaman hasil gadai bakal diatur
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur besaran uang pinjaman yang bisa diberikan perusahaan pergadaian kepada nasabahnya. Nantinya besaran uang pinjaman bergantung dengan jenis barang yang digadaikan. Dalam rancangan surat edaran tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pergadaian, regulator bakal mengatur batas minimal uang pinjaman yang bisa didapat nasabah perusahaan gadai. Untuk jaminan berupa emas dan batu permata, uang pinjaman yang diberikan minimal sebesar 75% dari nilai taksiran barang tersebut. Sementara, jika barang jaminannya adalah kendaraan bermotor, maka uang pinjaman yang bisa diberikan paling rendah adalah sebesar 70%. Sedangkan uang pinjaman minimal dari menggadaikan barang elektronik adalah sebesar 60%.