JAKARTA. Bulan Agustus tinggal hitungan hari. Agaknya pembentukan Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bakal molor. Hingga akhir bulan ini belum ada tanda-tanda pembentukan konsorsium asuransi TKI. Padahal sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) berharap, konsorsium asuransi TKI beroperasi mulai 1 Agustus 2013. Di awal tahun ini, untuk sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop penjualan produk asuransi TKI lewat konsorsium perusahaan asuransi yang telah beroperasi sejak tahun 2010 lalu. OJK dan Kemnakertrans akan kembali membentuk konsorsium asuransi TKI baru. OJK mencatat, ada 40 perusahaan asuransi umum yang mendaftarkan diri terkait pembentukan konsorsium asuransi TKI.
Besaran premi dan klaim asuransi TKI belum jelas
JAKARTA. Bulan Agustus tinggal hitungan hari. Agaknya pembentukan Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bakal molor. Hingga akhir bulan ini belum ada tanda-tanda pembentukan konsorsium asuransi TKI. Padahal sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) berharap, konsorsium asuransi TKI beroperasi mulai 1 Agustus 2013. Di awal tahun ini, untuk sementara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetop penjualan produk asuransi TKI lewat konsorsium perusahaan asuransi yang telah beroperasi sejak tahun 2010 lalu. OJK dan Kemnakertrans akan kembali membentuk konsorsium asuransi TKI baru. OJK mencatat, ada 40 perusahaan asuransi umum yang mendaftarkan diri terkait pembentukan konsorsium asuransi TKI.