JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan pungutan kepada para pelaku industri keuangan yang berada di bawah pengawasannya pada 1 Maret 2014 mendatang. Mereka yang membayar pungutan itu antara lain; perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Selain itu, juga ada para pelaku jasa keuangan. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, besarnya pengenaan pungutan akan bertahap.
Besaran pungutan OJK diberlakukan secara bertahap
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan pungutan kepada para pelaku industri keuangan yang berada di bawah pengawasannya pada 1 Maret 2014 mendatang. Mereka yang membayar pungutan itu antara lain; perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Selain itu, juga ada para pelaku jasa keuangan. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, besarnya pengenaan pungutan akan bertahap.