JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan pungutan kepada para pelaku industri keuangan yang berada di bawah pengawasannya pada 1 Maret 2014 mendatang. Mereka antara lain perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Selain itu, juga ada para pelaku jasa keuangan. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, besarnya pengenaan pungutan akan bertahap. Ia mencontohkan, bank umum, bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta lembaga jasa keuangan lainnya akan dikenakan secara bertahap.
Besaran pungutan OJK wajib dibayar penuh di 2016
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan pungutan kepada para pelaku industri keuangan yang berada di bawah pengawasannya pada 1 Maret 2014 mendatang. Mereka antara lain perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Selain itu, juga ada para pelaku jasa keuangan. Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, besarnya pengenaan pungutan akan bertahap. Ia mencontohkan, bank umum, bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta lembaga jasa keuangan lainnya akan dikenakan secara bertahap.