Besaran pungutan OJK wajib dibayar penuh di 2016



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengenakan pungutan kepada para pelaku industri keuangan yang berada di bawah pengawasannya pada 1 Maret 2014 mendatang.

Mereka antara lain perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya. Selain itu, juga ada para pelaku jasa keuangan.

Rahmat Waluyanto, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan, besarnya pengenaan pungutan akan bertahap.  Ia mencontohkan, bank umum, bank perkreditan rakyat, bank pembiayaan rakyat syariah, asuransi jiwa, asuransi umum, reasuransi, dana pensiun lembaga keuangan, dana pensiun pemberi kerja, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, serta lembaga jasa keuangan lainnya akan dikenakan secara bertahap.


Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2014, lembaga-lembaga jasa keuangan itu ini dibebankan biaya tahunan sebesar 0,045% dari aset. Adapun, nilai minimal ditentukan sebesar Rp 10 juta. "Beban 0,045% baru akan diberlakukan 2016, untuk saat ini 0,03%," ujarnya, Senin (24/2).

Adapun, biaya ini tahunan ini dikenakan dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penelitian OJK. Mengutip dari PP, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga dikenakan komisi sebesar 15% dari total pendapatan usaha.

Hamdi Hassyarbaini, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia BEI mengatakan, besaran komisi itu tidak langsung dikenakan seluruhnya. Ia mengaku, belum mengetahui berapa angka pastinya, namun, manajemen BEI menyiapkan untuk membayar fee sebesar 10% dari total pendapatan.

Selanjutnya, ada juga ketentuan manajer investasi yang diharuskan membayar 0,045% dari total dana kelolaan. Minimal fee sebesar Rp 10 juta.

Perusahaan penjamin emisi efek (PEE) dan perantara perdagangan efek (PPE) akan dikenakan 1,2% dari pendapatan usaha dan paling sedikit Rp 10 juta. Adapun, untuk emiten akan dikenakan 0,03% dari nilai emisi efek atau nilai outstanding.

Bagi emiten, ada ketentuan minimal nilai pungutan, yakni Rp 15 juta dan maksimal Rp 150 juta. Sedangkan, untuk perusahaan publik akan dikenakan 1,2% dari pendapatan usaha atau paling sedikit Rp 5 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri