JAKARTA. Besaran santunan kecelakaan yang disalurkan PT Jasa Raharja (Persero) sebentar lagi akan naik. Diperkirakan, kenaikannya akan mencapai 60% untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut. Saat ini, perubahan besaran santunan masih dalam pembahasan pihak terkait. Sesuai Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan bersama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tentang besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp 25 juta, dan kecelakaan udara sebesar Rp 50 juta. Usulannya, untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut naik menjadi Rp 40 juta. Sementara, untuk korban luka-luka dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi sekitar Rp 15 juta. “Tetapi ini baru usulan, nanti yang memutuskan pemerintah lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau PMK,” ujar Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja, akhir pekan lalu.
Besaran santunan Jasa Raharja diusulkan naik 60%
JAKARTA. Besaran santunan kecelakaan yang disalurkan PT Jasa Raharja (Persero) sebentar lagi akan naik. Diperkirakan, kenaikannya akan mencapai 60% untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut. Saat ini, perubahan besaran santunan masih dalam pembahasan pihak terkait. Sesuai Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan bersama Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008 dan 37/PMK.010/2008 tentang besaran santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut sebesar Rp 25 juta, dan kecelakaan udara sebesar Rp 50 juta. Usulannya, untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut naik menjadi Rp 40 juta. Sementara, untuk korban luka-luka dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi sekitar Rp 15 juta. “Tetapi ini baru usulan, nanti yang memutuskan pemerintah lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau PMK,” ujar Budi Setyarso, Direktur Utama Jasa Raharja, akhir pekan lalu.