KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam beleid yang diundangkan 28 Desember 2017 ini, sejumlah aturan terkait BUMD, seperti pendirian BUMD, permodalan, organisasi, pengawasan dan operasional dijabarkan. Salah satunya adalah kewajiban untuk menyisihkan laba bersih sebesar 20% untuk dana cadangan ketika perusahaan merugi. Selain itu aturan yang menjadi turunan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah ini juga mengatur tentang tantiem untuk direksi dan dewan pengawas BUMD (lihat tabel) Atas sejumlah aturan itu Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat menilai ada beberapa poin yang perlu dicermati. Salah satunya soal ketentuan pemberian tantiem atau insentif kerja. PP No.54/2017 menyebutkan, tantiem untuk direksi dan kalangan dewan pengawas, serta bonus pegawai maksimal 5% dari laba bersih setelah dikurangi dana cadangan. Menurutnya, PP BUMD terlalu dalam mengatur tantiem.
Besaran tantiem dan bonus BUMD dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No.54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam beleid yang diundangkan 28 Desember 2017 ini, sejumlah aturan terkait BUMD, seperti pendirian BUMD, permodalan, organisasi, pengawasan dan operasional dijabarkan. Salah satunya adalah kewajiban untuk menyisihkan laba bersih sebesar 20% untuk dana cadangan ketika perusahaan merugi. Selain itu aturan yang menjadi turunan UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah ini juga mengatur tentang tantiem untuk direksi dan dewan pengawas BUMD (lihat tabel) Atas sejumlah aturan itu Direktur Utama PAM Jaya Erlan Hidayat menilai ada beberapa poin yang perlu dicermati. Salah satunya soal ketentuan pemberian tantiem atau insentif kerja. PP No.54/2017 menyebutkan, tantiem untuk direksi dan kalangan dewan pengawas, serta bonus pegawai maksimal 5% dari laba bersih setelah dikurangi dana cadangan. Menurutnya, PP BUMD terlalu dalam mengatur tantiem.