KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sejumlah daerah sudah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun depan. Salah satunya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Pemprov Papua menetapkan UMP 2022 sebesar Rp 3.561.932. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Ridwan Rumasukun mengatakan, besaran UMP itu ditetapkan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi Papua.
"UMP Provinsi Papua 2022 ditetapkan sebesar Rp 3.561.932 per bulan dan mengalami kenaikan sebesar 1,29 persen," kata Ridwan di Jayapura, seperti dikutip dari Antara, Jumat (19/11/2021). Ridwan menambahkan, UMP tahun ini naik sebesar Rp 45.232 dibandingkan sebelumnya, sebanyak Rp 3.516.700. "Penetapan UMP Provinsi Papua 2022 diumumkan melalui surat dengan nomor 561/13887/SET," ujarnya.
Baca Juga: Pemprov Bali akui UMP tahun 2022 masih di bawah rata-rata nasional, ini penyebabnya Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Provinsi Papua Omah Laduani Ladamay mengatakan, penetapan UMP 2022 akan melibatkan banyak pihak, seperti Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Badan Pusat Statistik (BPS), Universitas Cenderawasih, dan lainnya. Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) telah melakukan penghitungan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Kenaikan UMP 2022 rata-rata hanya 1,09 persen.
Baca Juga: Sah, ini UMP tahun 2022 Jakarta, Riau, Jawa Tengah, Kalimantan Timur, Sumsel & Sulsel Kenaikan 1,09 persen itu adalah angka rata-rata semua provinsi. UMP akan ditentukan oleh gubernur. Gubernur diminta menetapkan UMP paling lambat pada 21 November 2021.
Sedangkan penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) paling lambat pada 20 November. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
UMP Papua 2022 Sudah Ditetapkan, Ini Besarannya" Editor : Dheri Agriesta
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Barratut Taqiyyah Rafie