Besaran Zakat Fitrah Bentuk Uang & Beras, Batas Waktu Bayar, serta Niat Zakat Fitrah



KONTAN.CO.ID -  Bagi umat Muslim yang mampu, Anda wajib membayarkan zakat fitrah sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. 

Mengutip dari situs Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri.

Ketetapan zakat fitrah ini tertuang dalam hadist Ibnu Umar ra:


"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat." (HR Bukhari Muslim).

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Zakat, Ini Niat Zakat Fitrah yang Dibaca saat Membayar Zakat

Syarat umat Muslim yang wajib menunaikan zakat fitrah adalah: 

  • Beragama Islam 
  • Hidup pada saat bulan Ramadan
  • Memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

Besaran zakat fitrah dalam uang dan beras

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Ketua Baznas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, nilai zakat fitrah berupa uang yakni sebesar Rp 45.000/hari/jiwa. 

Jika Anda ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok atau beras, besaran yang perlu Anda bayarkan yakni seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. 

Pembayaran zakat fitrah bisa dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga paling lambat sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri. 

Anda bisa membayarkan zakat tersebut secara langsung melalui masjid di lingkungan Anda atau secara online melalui situs Baznas atau penyedia layanan zakat lainnya. 

Niat zakat fitrah

Ketika membayarkan zakat fitrah, umat Islam dianjurkan membaca niat sesuai dengan zakat yang ditujukan. Berikut ini niat zakat fitrah yang dibacakan saat membayar zakat: 

  • Niat zakat fitrah untuk diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat zakat fitrah untuk istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…(sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Ini Tips Aman Berkendara saat Mudik Hari Raya Idul Fitri

  • Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…(sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.

  • Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggungan ku, fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat zakat fitrah saat mewakilkan orang lain
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk…(sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala.

Demikian informasi tentang niat yang dibacakan saat membayar zakat fitrah 2024. Anda bisa membayarkan zakat tersebut melalui masjid maupun lembaga amil zakat yang Anda percaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News