Besok (14/2) Pemilu 2024, Jangan Lupa Bawa Dokumen Ini saat Nyoblos di TPS



KONTAN.CO.ID -  Pemilihan Umum atau Pemilu akan dilaksanakan besok Rabu, 14 Februari 2024 serentak di seluruh wilayah di Indonesia. 

Masyarakat yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) diimbau untuk menyalurkan hak suaranya dan tidak golput. 

Selain pemilih yang sudah senior, ada beberapa pemilih pemula yang baru pertama kali menyalurkan hak suaranya. 


Agar hak suara Anda sah, berikut ini beberapa peraturan serta dokumen yang perlu Anda bawa ke  Tempat Pemungutan Suara atau TPS dirangkum dari Instagram Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Indonesiabaik.id.

Baca Juga: Belum Tahu Dapat TPS Mana? Ini Cara Cek TPS & Status DPT di Cekdptonline.kpu.go.id

Dokumen yang dibawa saat mencoblos Pemilu 2024

Masyarakat juga harus memahami dokumen apa saja yang wajib dibawa saat hari pemilihan. Berikut ini dokumen yang wajib dibawa pemilih ke TPS saat Pemilu 2024:

Daftar Pemilih Tetap atau DPT: 

  • KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
  • Form model C pemberitahuan KPU
Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb:

  • KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
  • Model A Surat Pindah Pemilih
Daftar Pemilih Khusus atau DPK

  • Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb:
  • KTP Elektronik atau Surat Keterangan (Suket)
Penting untuk diketahui bahwa Form C pemberitahuan akan dibagikan pada pemilih paling lambat 3 (tiga) hari sebelum Hari Pemungutan Suara. 

Baca Juga: Pemilu 2024 Libur Nasional, Ini Ketentuan Masuk Kerja & Upah Lembur saat Pemilu

Peraturan saat nyoblos Pemilu 2024

Selain dokumen yang wajib dibawa saat mencoblos di TPS, masyarakat juga perlu memahami peraturan saat mencoblos agar surat suara sah dihitung, yaitu:

Do's: 

  • Membawa persyaratan untuk menyoblos
  • Cek dan pastikan kondisi surat suara yang Anda terima tidak rusak dan belum tercoblos
  • Isi daftar hadir sebagai pemilih yang tersedia
  • Coblos surat suara dengan paku di atas alas yang disediakan. Pastikan saat Anda mencoblos sudah sesuai dengan ketentuan agar sah. 
  • Celupkan jari pada tinta yang disediakan
  • Melipat kembali surat suara yang sudah dicoblos dan masukkan ke kotak suara
Don'ts:

  • Berkampanye saat pemungutan suara
  • Mencoblos surat suara dengan benda lain seperti pulpen, rokok, dan lain-lain
  • Mencoret atau merobek surat suara
  • Memfoto/merekam kegiatan mencoblos atau hasil coblosan surat suara
  • Menjanjikan/memberikan uang dan materi ke pemilih lain
  • Menolak mencelupkan jari ke tinta pemilu
Selain aturan dia tas, pemilih juga perlu memahami surat suara yang sah dan yang tidak sah agar hak pilih Anda tetap terhitung. Berikut ini ciri-ciri surat suara yang sah: 

1. Ditandatangani ketua KPPS

2. Mencoblos sesuai ketentuan: 

  • Coblos pada nomor urut
  • Coblos pada foto
  • Coblos pada nama salah satu pasangan calon, Coblos pada gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik
Sedangkan ciri-ciri surat suara yang tidak sah yang perlu Anda ketahui adalah: 

  • Surat suara tidak dicoblos
  • Mencoblos lebih dari satu kolom calon
  • Dicoblos tapi dirusak/dilubangi
  • Dicoblos tapi dicoret-coret
  • Mencoblos di luar kolom
  • Mencoblos tidak dengan alat yang disediakan
Pastikan Anda sudah memiliki dan menerima dokumen-dokumen di atas sebelum berangkat ke TPS. Pahami persyaratan dan ketentuan memilih agar hak suara Anda sah pada Pemilu 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News