Besok (14/2) Pemilu & Pilpres 2024, Ini Cara Mencoblos Jika Tak Dapat Undangan KPPS



Cara Mencoblos Pemilu & Pilpres 2024 - Jakarta. Pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan Presiden (Pilpred) 2024 bakal berlangsung serentak besok Rabu, 14 Februari 2024. Simak cara mencoblos Pemilu dan Pilpres 2024 tanpa undangan atau formulir C6.

Diberitakan Kompas.com, pemilih yang namanya tercatat di daftar pemilih tetap (DPT) akan mendapatkan undangan mencoblos atau formulir C6. Namun, jika sampai hari pemungutan suara pemilih belum mendapatkan undangan mencoblos, bisakah tetap memilih?

Jawabannya bisa, selama nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS). Untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.


Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id. Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.

“Cek DPT online itu sejak kami memutakhirkan data pemilih, itu sudah kami fasilitasi ke pemilih, untuk bisa lihat sudah terdaftar belum di DPT,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos kepada Kompas.com, Minggu (11/2/2024).

“Nah, sekarang tetap bisa digunakan nih cek DPT online gunanya untuk mengecek ada di TPS berapa di DPT kita," lanjutnya.

Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar. Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan. “Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.

Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.

Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat. “Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.

Menurut Betty, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka. “Pemilih bisa bertanya, ‘Minta dong surat pemberitahuan (memilih) saya’, misalnya begitu," lanjut Betty.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi TPS Pemilu 2024, Sudah Tahu?

Surat suara Pemilu 2024

Dilansir dari NU Online, jenis kertas suara Pemilu 2024 telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023 dijelaskan, surat suara yang disediakan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) terdiri atas lima surat suara pemilu, yakni surat suara untuk calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi; dan calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Sementara surat suara pada TPS di Provinsi DKI Jakarta hanya ada empat jenis yang disediakan 4 yakni surat suara capres-cawapres, calon anggota DPR, calon anggota DPD; dan calon anggota DPRD provinsi. Di DKI Jakarta, tidak ada surat suara untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota.

Kemudian, surat suara yang disediakan pada penyelenggaraan pemilu di luar negeri terdiri atas surat suara capres-cawapres dan anggota DPR. Di luar negeri tidak ada surat suara untuk memilih anggota DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Perbedaan jenis surat suara pemilu 2024 terletak pada warnanya. Berikut penjelasan terkait warna surat suara pada pemilu 2024:

1. Surat Suara Pemilu 2024 warna Abu-Abu

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Pemilu 2024 warna Kuning

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna kuning digunakan untuk mencoblos calon anggota DPR. Surat suara untuk calon anggota DPR memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Pemilu 2024 warna Merah

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Pemilu 2024 warna Biru

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna biru digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD provinsi. Surat suara untuk calon anggota DPRD provinsi memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Pemilu 2024 warna Hijau

Surat suara Pemilu 2024 warna berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD kabupaten/kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto