KONTAN.CO.ID - Jakarta. Syarat perjalanan dengan kereta api berubah lagi mulai besok, Selasa 14 September 2021. Perubahan syarat perjalanan dengan kereta api yang harus dipatuhi penumpang adalah wajib mendapatkan suntikan vaksik Covid-19. PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan baru bagi seluruh penumpang kereta, yaitu wajib vaksinasi minimal dosis pertama mulai Selasa (14/9/2021). Kebijakan wajib vaksin Covid-19 ini berlaku untuk seluruh perjalanan kereta api, baik KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Yogyakarta-Solo, KAI Bandara Soekarno-Hatta, dan KAI Bandara Kualanamu.
Aturan mewajibkan seluruh penumpang kereta api telah melakukan suntik vaksin Covid-19 minimal dosis pertama ini dilaksanakan menyusul terbitnya Surat Edaran Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 69 Tahun 2021. Dengan demikian, jika calon penumpang belum mendapatkan suntikan vaksin Covid-19, mereka dilarang naik kereta api. VP Public Relations PT KAI Joni Martinus menegaskan, syarat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), surat tugas, dan keterangan lain tidak lagi menjadi syarat penumpang KA Lokal, commuter line, atau KA perkotaan. “Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, commuter, atau perkotaan,” kata Joni melalui keterangan tertulis yang dikutip
Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Syarat naik kereta api terbaru
Selain menunjukkan bukti vaksinasi, penumpang KA Jarak Jauh juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Hasil negatif tes RT- PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan. Baca juga
: 7 Manfaat PeduliLindungi, salah satunya bisa dapat informasi zona risiko Joni menjelaskan, bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan naik kereta api akan dicek melalui layar komputer petugas boarding sebelum penumpang naik kereta. Data vaksinasi, lanjut Joni, akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding. Ini dikarenakan, PT KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding, dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal. “Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan,” ujar dia. Untuk diketahui, seluruh pengguna KRL Jabodetabek, KRL Solo-Yogyakarta, maupun KA Prambanan Ekspress telah wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama secara fisik, digital, maupun melalui aplikasi PeduliLindungi mulai 8 September lalu. Selain itu, petugas juga akan meminta pengguna menunjukkan KTP atau identitas lain untuk mencocokkan dengan sertifikat vaksin dalam bentuk fisik maupun digital. Usia di bawah 12 tahun belum boleh naik kereta api Joni menegaskan, secara umum pelanggan berusia di bawah 12 tahun belum diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api. Sedangkan bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang membuat tidak bisa menerima vaksin, maka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Surat tersebut menyatakan, yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Itulah syarat perjalanan terbaru menggunakan kereta api, baik kereta lokal maupun jarak jauh. Ingat, tetap patuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Berlaku Besok, Seluruh Penumpang Kereta Api Wajib Vaksin!" Penulis : Mela Arnani Editor : Rendika Ferri Kurniawan
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto