Besok (18/8) Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka, Lulus Bisa Jadi ASN, Cek Gaji PNS
Senin, 17 Agustus 2026 05:33 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan 2026 dijadwalkan mulai besok Selasa 18 Agustus 2026. Sekolah kedinasan menjanjikan lulusannya sebagai aparatur sipil negara (ASN) atau yang dahulu disebut pegawai negeri sipil (PNS). Berapa gaji PNS tahun 2026 ini? Jadwal seleksi sekolah kedinasan 2026 ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai acuan bagi kementerian dan lembaga penyelenggara. Sebelum pendaftaran dimulai, pengumuman seleksi dijadwalkan berlangsung pada 15-24 Agustus 2026. Sementara itu, pendaftaran peserta dibuka pada 18-30 Agustus 2026.
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. BKN pada laman SSCASN menyediakan kanal khusus untuk informasi seleksi sekolah kedinasan. Baca Juga: Prabowo Pangkas Subsidi BBM Signifikan di 2027, Siapkan Insentif 1 Juta Motor Listrik Jadwal seleksi sekolah kedinasan 2026 Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam bahan informasi seleksi, berikut tahapan penerimaan sekolah kedinasan 2026:
Tahapan
Jadwal
Pengumuman seleksi
15-24 Agustus 2026
Pendaftaran
18-30 Agustus 2026
Seleksi administrasi
18 Agustus-1 September 2026
Pengumuman hasil administrasi
2-3 September 2026
Masa sanggah
4-5 September 2026
Jawaban sanggah
4-6 September 2026
Hasil pasca-sanggah
7-8 September 2026
Penerbitan billing dan pembayaran PNBP SKD
September 2026
Pelaksanaan SKD CAT BKN
22 September-7 Oktober 2026
Pengolahan nilai SKD
27 September-10 Oktober 2026
Pengumuman hasil SKD
1-13 Oktober 2026
Seleksi lanjutan
11-28 Oktober 2026
Pengumuman kelulusan akhir
21 Oktober-1 November 2026
Setelah lolos seleksi administrasi, peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan metode Computer Assisted Test (CAT) BKN. Peserta yang memenuhi ketentuan pada tahap SKD kemudian dapat mengikuti seleksi lanjutan sesuai persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan masing-masing instansi. Baca Juga: Kuota BBM Subsidi 2027 Dipangkas 58%, Ini Penjelasan Menkeu Purbaya 9 instansi buka sekolah kedinasan 2026 Pada seleksi sekolah kedinasan 2026, terdapat sembilan kementerian dan lembaga yang tercantum sebagai penyelenggara, yaitu: 1. Kementerian Keuangan; 2. Kementerian Dalam Negeri; 3. Kementerian Perhubungan; 4. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; 5. Kementerian Hukum; 6. Badan Pusat Statistik (BPS); 7. Badan Intelijen Negara (BIN); 8. Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN); dan 9. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Masing-masing instansi nantinya menetapkan persyaratan, program studi, serta formasi yang tersedia. Karena persyaratan dapat berbeda antarsekolah kedinasan, calon peserta perlu membaca pengumuman dari instansi yang dituju sebelum menentukan pilihan. Tonton: Berkunjung ke Istana Wapres Gibran di IKN! Warga Masyarakat Bisa Lihat Langsung Jangan lewatkan jadwal pendaftaran BKN sebelumnya juga menggunakan surat kepala BKN sebagai pedoman pelaksanaan seleksi sekolah kedinasan. Pada 2025, misalnya, BKN menerbitkan Surat Nomor 7909/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang mengatur jadwal penerimaan mahasiswa, praja, dan taruna sekolah kedinasan. Karena itu, calon peserta sekolah kedinasan 2026 perlu menyiapkan dokumen sejak awal dan rutin mengecek informasi dari BKN serta kementerian atau lembaga penyelenggara. Langkah ini penting karena setiap tahapan memiliki batas waktu berbeda, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, pembayaran PNBP, SKD, hingga seleksi lanjutan. Catatan: laman SSCASN BKN yang terpantau saat ini masih mencantumkan informasi bahwa seleksi sekolah kedinasan 2026 akan segera diumumkan. Karena itu, calon peserta sebaiknya menjadikan pengumuman BKN dan instansi penyelenggara sebagai rujukan utama sebelum melakukan pendaftaran. Tonton: Indonesia Ekspor 1.000 Ton Beras ke Malaysia, Harganya Rp17.000 per Kg Daftar Besaran Gaji PNS 2026 Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya. Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024. Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Dengan berbagai tunjangan dan gaji tersebut, PNS bisa mendapat penghasilan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Berikut rincian penghasilan bulanan ASN berdasarkan jabatan dan golongan: 1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural - Ketua/Kepala: Rp 31.474.800 - Wakil Ketua: Rp 29.665.400 - Sekretaris: Rp 28.104.300 - Anggota: Rp 28.104.300 2. Pegawai Non ASN Setara Eselon - Eselon I: Rp 24.886.200 - Eselon II: Rp 19.514.300 - Eselon III: Rp 13.842.300 - Eselon IV: Rp 10.612.900 Tonton: CPNS Sekolah Kedinasan 2026 Dibuka 18 Agustus, Catat Jadwal Lengkapnya 3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi a. Pendidikan SD/SMP/sederajat - Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200 - Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300 - Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600 b. Pendidikan SMA/D1/sederajat - Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700 - Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400 - Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500 c. Pendidikan D2/D3/sederajat - Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500 - Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100 - Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200