Besok (21/11) Ditetapkan, Ini Usulan UMP Jakarta 2024 Dari Buruh & Pengusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan setiap gubernur menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat besok Selasa 21 November 2023. Berikut usulan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024. Cek juga perkembangan UMP DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir.

Pemprov DKI Jakarta telah melaksanakan sidang penetapan upah tahun 2024, pada Jumat (17/11).  Dalam sidang tersebut, Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 bisa mencapai 15% menjadi Rp 5,6 juta dari sebelumnya Rp 4,9 juta. 

"Tuntutan pekerja naik 15% dengan angka Rp 5,6 juta, itu yang kita sampaikan pada sidang," kata Ketua Bidang Pengupahan DPP DKI Jakarta, Aspek Indonesia Dedi Hartono dijumpai usai sidang penetapan upah di Balai Kota, Jumat malam (17/11). 


Ia menjelaskan angka UMP DKI Jakarta 2024 tersebut diperoleh dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang dikalikan dengan indeks tertentu atau alfa. Pihaknya juga mengusulkan alfa ini berada di kisaran 0,8. 

Namun demikian besaran alfa ini lebih tinggi daripada ketentuan Pengupahan yang baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51 Tahun 2023. Dalam belied tersebut, besaran alfa ditentukan hanya berada di kisaran 0,1 sampai 0,3. 

Baca Juga: Pengusaha Usulkan Kenaikan UMP DKI Jakarta Sebesar 3%

Menanggapi hal ini, Dedi membenarkan bahwa dalam penetapan Alfa pihaknya tidak mengacu pada regulasi anyar itu. "Angka 0,8 itu adalah angka yang kita rangkum dari dampak terkait perbedaan atau gap upah sektoral dan juga upah, khususnya di struktur upah," terang Dedi. 

Dedi menilai PP 51 Tahun 2023 ini merugikan pekerja. Sebabnya, dengan ketentuan alfa maksimal 0,3 ini kenaikan upah pekerja akan naik di kisaran 3%-4% atau masih di bawah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 4,9%. 

"Jadi sebenarnya di PP 51 ini justru menggerus pertumbuhan ekonomi yang seharusnya dinikmati oleh sebuah pekerja atau buruh," tutup Dedi. 

Diketahui, dalam sidang penetapan UMP DKI Jakarta 2024 tidak mencapai kesepahaman bersama. Terdapat tiga usulan UMP DKI Jakarta 2024 berbeda.

Pengusaha mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 sebesar 2%-3% dengan alfa 0,2. Pemerintah mengusulkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2024 naik 4% dengan alfa 0,3. Sedangkan buruh usul UMP DKI Jakarta 2024 naik 15% dengan alfa 0,8. 

Untuk itu, ketiga usulan tersebut langsung disampaikan kepada Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk dijadikan pertimbangan penetapan UMP DKI Jakarta yang akan diumumkan pekan depan.  

Data UMP DKI Jakarta

Berikut perkembangan UMP DKI Jakarta dalam beberapa tahun terakhir:

UMP DKI Jakarta 2010: Rp 1.118.000 (naik 4,50 persen)

UMP DKI Jakarta 2011: Rp 1.290.000 (naik 15,3persen)

UMP DKI Jakarta 2012: Rp 1.529.150 (naik 18,54 persen)

UMP DKI Jakarta 2013: Rp 2.200.000 (naik 43,87 persen)

UMP DKI Jakarta 2014: Rp 2.441.000 (naik 10,9 persen)

UMP DKI Jakarta 2015: Rp 2.700.000 (naik 10,61 persen)

UMP DKI Jakarta 2016: Rp 3.100.000 (naik 14,81 persen)

UMP DKI Jakarta 2017: Rp 3.355.750 (naik 8,25 persen)

UMP DKI Jakarta 2018: Rp 3.648.036 (naik 8,71 persen)

UMP DKI Jakarta 2019: Rp 3.940.973 (naik 8,03 persen)

UMP DKI Jakarta 2020: Rp 4.267.349 (naik 8,28 persen)

UMP DKI Jakarta 2021: Rp 4.416.186 (naik 3,27 persen)

UMP DKI Jakarta 2022: Rp 4.573.845

UMP DKI Jakarta 2023: Rp4.901.798,00 (naik 5,60 persen)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto