Besok (21/11) jadwal Pengumuman UMP 2026, Cek Daftar UMP 2025 untuk Dasar Perhitungan
Kamis, 20 November 2025 15:24 WIB
Oleh: Adi Wikanto, Lailatul Anisah | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dijadwalkan mengumumkan upah minimum tahun 2026 pada 21 November 2025. Namun, proses penetapan upah masih berlangsung alot di tingkat Dewan Pengupahan Nasional maupun provinsi. Cek besaran UMP tahun 2025 yang akan menjadi dasar perhitungan UMP S026. Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita Silaban, menyampaikan bahwa buruh mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 8,3% tahun depan. Usulan itu mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun ini. “Berdasarkan wakil KSBSI di Dewan Pengupahan Nasional, angka yang kami minta adalah 8,3%,” ujar Elly, Rabu (19/11).
Baca Juga: Agrinas Pangan Nusantara Siap Beli 160.000 Truk dan 160.000 Motor Meski begitu, Elly menyebut pembahasan upah minimum masih berjalan alot dan belum mencapai kesepakatan. Ia juga memprediksi adanya diskresi atau keputusan khusus dari Presiden terkait penetapan UMP 2026. “Sepertinya akan ada diskresi Presiden, tapi akan ada perlawanan dari dunia usaha,” lanjutnya. Elly mengaku pihaknya belum dilibatkan dalam pembahasan formula penetapan upah. Ia menyebut sampai saat ini buruh masih menunggu kejelasan payung hukum yang akan menjadi dasar penghitungan UMP tahun depan. “Sepertinya kita tidak dilibatkan, padahal tinggal besok. Antara pengusaha dan pemerintah masih tarik-menarik,” kata Elly. Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa pembahasan UMP 2026 masih berjalan. Pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha masih berdialog untuk merumuskan ketentuan yang akan diberlakukan. Baca Juga: Formula E 2025 Tarik 23 Ribu Penonton, Jadi Wadah Kolaborasi Pemerintah & Dunia Usaha “Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari serikat pekerja, buruh, dan pengusaha. Tunggu saja,” ujarnya. Yassierli tidak memastikan kapan UMP 2026 akan diumumkan. Namun, sebelumnya ia menyampaikan bahwa Kemenaker menargetkan penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terkait kenaikan UMP 2026 sebelum 21 November. “UMP progresnya, kita sedang menyiapkan regulasinya. Bisa jadi formulanya berubah, kita buka peluang,” kata Yassierli. Tonton: Warren Buffett Resmi Mundur dari Kursi CEO, Kini Fokus di Filantropi UMP 2025 Tahun 2025, pemerintah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik rata-rata 6,5%. Berikut daftar UMP di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku tahun 2025: 1. UMP 2025 Provinsi Aceh : Rp3.685.616 2. Ump 2025 Provinsi Sumatera Utara : Rp2.992.559 3. UMP 2025 Provinsi Sumatera Barat : Rp2.994.193 4. UMP 2025 Provinsi Sumatera Selatan : Rp3.681.571 5. UMP 2025 Provinsi Kepulauan Riau : Rp3.623.654 6. UMP 2025 Provinsi Riau : Rp3.508.776,22 7. UMP 2025 Provinsi Lampung : Rp2.893.070 8. UMP 2025 Provinsi Bengkulu : Rp2.670.039 9. UMP 2025 Provinsi Jambi : Rp3.234.535 10. UMP 2025 Provinsi Bangka Belitung : Rp3.623.653 11. UMP 2025 Provinsi Banten : Rp2.905.119 12. UMP 2025 Provinsi Jakarta : Rp5.396.761 13. UMP 2025 Provinsi Jawa barat : Rp2.191.232 14. UMP 2025 Provinsi Jawa Timur : Rp2.305.985 Baca Juga: Tanda-Tanda iPhone 17 Segera Rilis di Indonesia Semakin Kuat, Ini Buktinya 15. UMP 2025 Daerah Istimewa Yogyakarta : Rp2.264.080,95 16. UMP 2025 Provinsi Jawa tengah : Rp2.169.349 17. UMP 2025 Provinsi Bali : Rp2.996.500 18. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Timur : Rp2. 328.969 19. UMP 2025 Provinsi Nusa Tenggara Barat : Rp2.602.931 20. UMP 2025 Provinsi Maluku Utara : Rp3.408.000 21. UMP 2025 Provinsi Maluku : Rp3.141.700 22. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah : Rp2.915.000 23. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tenggara : Rp3.073.551 24. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Utara : Rp3.775.425 25. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Selatan : Rp3.657.527 26. UMP 2025 Provinsi Gorontalo : Rp3.221.731 27. UMP 2025 Provinsi Sulawesi Barat : Rp3.104.430 28. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Barat : Rp2.878.285 29. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Tengah : Rp3.473.621,04 30. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Selatan : Rp3.496.194 31. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Utara : Rp3.580.160 32. UMP 2025 Provinsi Kalimantan Timur : Rp3.579.314 33. UMP 2025 Provinsi Papua : Rp4.285.850 34. UMP 2025 Provinsi Papua Barat : Rp3.393.500 35. UMP 2025 Provinsi Papua Tengah : Rp4,285.848 36. UMP 2025 Provinsi Papua Barat Daya : Rp3.614.000 37. UMP 2025 Papua Selatan: Rp4.285.850
38. UMP 2025 Papua Pegunungan: Rp4.285.847
Kementerian ESDM Buka Suara Soal Bea Keluar Emas 15% yang Berlaku pada 2026