Besok (2/6) Mulai Cair, Ini Penerima & Rincian Gaji PNS untuk Hitung Besar Gaji Ke-13
Senin, 01 Juni 2026 07:49 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan Juni 2026 tiba, aparatur sipil negara (ASN), anggota Polri dan TNI serta para pensiunan segera mendapatkan gaji ke-13. Berikut rincian dan daftar gaji untuk menghitung penerimaan gaji ke-13 para pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 pada Juni 2026. Bahkan, PT Taspen (Persero) yang menyalurkan uang pensiunan telah mengumumkan pencairan gaji 13 untuk para pensiunan ASN mulai Selasa, 2 Juni 2026. Kepastian tersebut diumumkan PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, Sabtu (23/5/2026). “TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu,” tulis Taspen dalam unggahan resminya.
Taspen menjelaskan penyaluran gaji ke-13 dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia. Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan. “Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujar Henra. Baca Juga: Resmi! Harga Dexlite & Pertadex Turun 1 Juni 2026, Pertamax Tubro Naik, Cek Daftarnya Komponen Gaji Ke-13 2026 Besaran gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam aturan tersebut, gaji ke-13 terdiri dari beberapa komponen, yaitu: - Gaji pokok - Tunjangan keluarga - Tunjangan kebutuhan pokok - Tunjangan jabatan atau tunjangan umum - Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan penghasilan bulanan terakhir berdasarkan golongan pada Mei 2026. Artinya, jumlah yang diterima setiap penerima bisa berbeda tergantung pangkat, golongan, dan jabatan masing-masing. Baca Juga: Ada Libur Lagi Usai Hari Lahir Pancasila, Cek Tanggal Merah & Cuti Bersama. Juni 2026 Siapa Saja Penerima Gaji Ke-13? Gaji ke-13 tahun 2026 diberikan kepada: - PNS - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Prajurit TNI - Anggota Polri - Pejabat negara - Pensiunan - Pegawai non-ASN tertentu di instansi pemerintah Namun, terdapat pengecualian bagi: - ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara - ASN, TNI, atau Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan instansi penugasan Tonton: Trump Mendadak Batalkan Pernikahan Anak, AS Bersiap Serang Iran? Apakah Gaji Ke-13 Dipotong Pajak? Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun. Namun, pembayaran tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku dan pajak tersebut ditanggung pemerintah. Bagi ASN pusat, pembayaran berasal dari APBN. Sedangkan ASN daerah menerima pembayaran melalui APBD masing-masing daerah. Daftar Besaran Gaji Ke-13 2026 1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Non Struktural - Ketua/Kepala: Rp 31.474.800 - Wakil Ketua: Rp 29.665.400 - Sekretaris: Rp 28.104.300 - Anggota: Rp 28.104.300 2. Pegawai Non ASN Setara Eselon - Eselon I: Rp 24.886.200 - Eselon II: Rp 19.514.300 - Eselon III: Rp 13.842.300 - Eselon IV: Rp 10.612.900 Baca Juga: 11.750 Jemaah Haji Indonesia Laksanakan Tarwiyah, Kemenhaj Melarang Jalan kaki 3. Pegawai Non ASN Instansi Pemerintah dan Perguruan Tinggi a. Pendidikan SD/SMP/sederajat - Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.285.200 - Masa kerja 10 tahun: Rp 4.639.300 - Masa kerja 20 tahun: Rp 5.052.600 b. Pendidikan SMA/D1/sederajat - Masa kerja ≤10 tahun: Rp 4.907.700 - Masa kerja 10 tahun: Rp 5.347.400 - Masa kerja 20 tahun: Rp 5.861.500 c. Pendidikan D2/D3/sederajat - Masa kerja ≤10 tahun: Rp 5.488.500 - Masa kerja 10 tahun: Rp 5.966.100 - Masa kerja 20 tahun: Rp 6.524.200 d. Pendidikan S1/D4/sederajat - Masa kerja ≤10 tahun: Rp 6.591.000 - Masa kerja 10 tahun: Rp 7.160.500 - Masa kerja 20 tahun: Rp 7.825.800 e. Pendidikan S2/S3/sederajat - Masa kerja ≤10 tahun: Rp 7.764.100 - Masa kerja 10 tahun: Rp 8.357.500 - Masa kerja 20 tahun: Rp 9.050.500 Tonton: Prabowo Siapkan Jurus Hadapi El Nino, Indonesia Terancam Kemarau Panjang! Daftar Besaran Gaji PNS 2026 Untuk diketahui, gaji PNS tahun 2026 ini sama seperti tahun sebelumnya, 2024 dan 2025. Ketentuan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji PNS kali ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional. Dengan terbitnya peraturan tersebut, terdapat kenaikan gaji di setiap golongannya. Berikut daftar lengkap kenaikan gaji PNS berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2024. Tonton: Penumpang Perlu Instal Aplikasi LRT Jakarta Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600, naik dari sebelumnya Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji PNS Golongan I b: Rp 1.840.800-Rp 2.670.700 naik dari sebelumnya Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji PNS Golongan I c: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700 naik dari sebelumnya Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji PNS Golongan I d: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400 naik dari sebelumnya Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400 naik dari sebelumnya Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji PNS Golongan II b: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500 naik dari sebelumnya Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200 naik dari sebelumnya Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600 naik dari sebelumnya Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III a: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200 naik dari sebelumnya Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji PNS Golongan III b: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800 naik dari sebelumnya Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji PNS Golongan III c: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500 naik dari sebelumnya Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji PNS Golongan III d: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700 naik dari sebelumnya Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900 naik dari sebelumnya Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji PNS Golongan IV b: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300 naik dari sebelumnya Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji PNS Golongan IV c: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400 naik dari sebelumnya Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji PNS Golongan IV d: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500 naik dari sebelumnya Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji PNS Golongan IV e: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200 naik dari sebelumnya Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Selain gaji, PNS mendapat fasilitas lain, yakni
Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
Perlindungan Pengembangan kompetensi.
Sebagian artikel bersumber dari: https://www.kompas.com/tren/read/2026/05/25/070000965/gaji-ke-13-cair-mulai-2-juni-2026-ini-besaran-penerima-dan-potongan?page=all#page2.
Evaluasi Menteri Haji: Mina Jadi Sorotan, Istithaah Kesehatan Akan Diperketat!