Besok (27/11) Pilkada Serentak Di 545 Daerah, Pemerintah Pastikan Libur Nasional



Jadwal Pilkada 2024 - Jakarta. Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung besok Rabu (27/11). Pemerintah memastikan hari pencoblosan Pilkada yakni 27 November 2024 sebagai hari libur.

Pilkada tahun ini akan berlangsung serentak di seluruh Indonesia. Pilkada 2024 digelar secara serentak untuk daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada tahun 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Pilkada 2024 serentak ini akan berlangsung di 545 daerah. Jumlah itu terdiri dari 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.


KPU telah menetapkan jadwal sekaligus tahapan Pilkada 2024. Ketetapan tersebut diatur pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Kepastian hari libur nasional pada Pilkada 2024 disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dilansir dari Kompas.com, Tito menyampaikan, penetapan libur Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

"Kami ingin sampaikan pengumuman resmi yaitu adanya Keppres Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pilkada sebagai hari libur nasional," ujar Tito dalam konferensi pers Kantor Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) dikutip dari pemberitaan sebelumnya, Senin (25/11/2024).

Tito menjelaskan, bahwa keputusan pemerintah menetapkan hari libur pada saat pemungutan suara dikakukan untuk memastikan seluruh masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya. "Maka meski hari Rabu nanti hari libur nasional dalam rangka Pilkada," tuturnya.

Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Online November 2024

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerbitkan keputusan terkait hari libur saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 27 November 2024.

Dilansir dari Kompas.com, keputusan tersebut adalah Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang, pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. 

Dalam surat tersebut, pengusaha wajib memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Tonton: Iran Bakal Gelar Pembicaraan Nuklir dengan 3 Negara Besar Eropa

Apabila pada hari dan tanggal pemungutan suara tersebut pekerja/buruh harus bekerja, maka pengusaha mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.

"Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangann," demikian bunyi SK tersebut.

Berikut link download surat edaran penetapan Pilkada 27 November 2024 sebagai libur nasional: https://jdih.kemnaker.go.id/katalog-2451-Surat%20Edaran%20Menteri.html.html

Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan SK terkait rencana penetapan hari libur nasional pada pemungutan suara Pilkada serentak yang akan dilaksanakan 27 November 2024.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11).

Mellaz mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan. 

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Baca Juga: Klik Link Simkah4.kemenag.go.id, Untuk Daftar Nikah Online November 2024

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto