Besok (30/4) Ditutup! 6,5 Juta Wajib Pajak Belum Lapor SPT, Sanksi Denda Mengintai!
Rabu, 29 April 2026 06:50 WIB
Oleh: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Sekitar 6,5 juta wajib pajak belum lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 menjelang batas akhir pelaporan pada 30 April 2026. Segera lapor karena ada sanksi dan denda jika wajib pajak tidak melaporkan SPT. Diberitakan Kompas.com, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 11.946.698 hingga 26 April 2026. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, mayoritas laporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan.
"Dari total tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.151.854 SPT. Kemudian wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 1.298.971 SPT," ujar Inge dalam keterangan resmi, Senin (27/4/2026). Sementara itu, wajib pajak badan telah melaporkan sebanyak 487.275 SPT untuk pembukuan rupiah dan 402 SPT untuk pembukuan dollar AS. Untuk sektor migas, DJP mencatat dua SPT dengan pembukuan rupiah dan 13 SPT dengan pembukuan dollar AS. Baca Juga: Santunan Korban Kecelakaan KRL Bekasi Hingga Rp90 Juta, Ini Rincian & Cara Pengajuan Di sisi lain, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax mencapai 18.520.802 pada periode yang sama. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17.383.511 merupakan wajib pajak orang pribadi. Kemudian sebanyak 1.045.847 berasal dari wajib pajak badan. Sementara itu, wajib pajak instansi pemerintah yang telah mengaktivasi akun tercatat 91.217, serta 227 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kenaikan aktivasi Coretax dinilai menjadi indikator penguatan implementasi sistem administrasi perpajakan baru yang tengah didorong DJP. Dengan demikian masih ada sekitar 6,5 juta wajib pajak yang aktivasi Coretax tapi belum lapor SPT. Pelaporan Wajib Pajak Tahun Buku Berbeda Bertambah Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, realisasi pelaporan mencapai 9.047 SPT badan rupiah dan 34 SPT badan dollar AS. Data ini memperlihatkan pelaporan SPT badan masih terus bergerak mendekati batas waktu penyampaian. Sebagai informasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan memiliki tenggat hingga 30 April 2026. Artinya, periode pelaporan untuk badan masih berlangsung, sedangkan wajib pajak orang pribadi yang belum melapor berpotensi dikenai sanksi administrasi. Tonton: Bentuk Investor Advisory Group Bersama World Kepatuhan Pajak dan Digitalisasi Administrasi Menguat Pertumbuhan pelaporan SPT yang mendekati 12 juta serta aktivasi Coretax yang menembus 18,5 juta menunjukkan tren kepatuhan pajak dan digitalisasi administrasi yang semakin menguat. Di tengah transformasi sistem perpajakan, DJP juga terus mendorong wajib pajak segera menyelesaikan kewajiban pelaporan untuk menghindari sanksi dan mendukung kelancaran implementasi Coretax. Dengan tenggat pelaporan badan yang tinggal menghitung hari, potensi tambahan jumlah SPT diperkirakan masih terus bertambah hingga akhir April. Tonton: Ancaman PHK 9.000 Pekerja! Pemerintah Mengaku Belum Terima Data Cara Lapor SPT Mulai tahun 2026 ini, DJP mewajibkan wajib pajak menggunakan akun Coretax untuk administrasi perpajakan termasuk lapor SPT. Jika Anda belum aktivasi akun Coretax, ikuti panduan berikut:
Masuk ke alamat https://coretaxdjp.pajak.go.id.
Bagi wajib pajak yang telah memiliki akun DJP Online dan nomor induk kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP), silahkan memilih “Lupa Kata Sandi”.
Kemudian, masukkan NIK di kolom yang tersedia. Setelah itu, pilih tujuan konfirmasi, apakah melalui email atau nomor gawai.
Silahkan ketik ulang alamat email dan nomor gawai yang sesuai.
Masukkan captcha, beri ceklis pada “Pernyataan”, kemudian klik “Kirim”.
Setelah itu, buka kotak masuk email Anda dan klik link ubah password yang tertera, dan buat password barunya sesuai keinginan.
Setelah berhasil membuat password, log in ke Coretax menggunakan NIK dan password yang telah dibuat.
Kemudian masuk ke submenu “Surat Pemberitahuan (SPT)”.
Klik “Buat Konsep SPT”, pilih “PPh Orang Pribadi”, kemudian klik “Lanjut”.
Untuk isian “Jenis Periode SPT”, pilih “SPT Tahunan”, sedangkan “Periode dan Tahun Pajak” pilih “Januari 2025–Desember 2025”, kemudian klik “Lanjut”.
Setelah itu, untuk “Model SPT” pilih “Normal” dan klik “Buat Konsep SPT”.
Maka, akan terbentuk sebuah konsep SPT Tahunan.
Untuk mengisi SPT Tahunan, klik logo pensil dari konsep tersebut.
Tonton: Penambang Harap Persetujuan RKAB 2026 Dipercepat agar Operasi Tambang Terjaga Hukuman Tidak Lapor SPT Perlu diketahui, wajib pajak yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) atau tidak melaporkannya sama sekali dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Dalam aturan tersebut, sanksi administrasi berupa denda tercantum dalam Pasal 7 ayat (1). Berikut besaran denda yang dikenakan kepada wajib pajak: - Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) - Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya - Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak badan - Rp100.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi Denda tersebut berlaku bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Tonton: LIVE REPORT! UPDATE EKONOMI INDONESIA TERKINI DARI BANK INDONESIA Bisa Kena Sanksi Pidana Selain sanksi administrasi berupa denda, wajib pajak juga berpotensi dikenakan sanksi pidana apabila terbukti tidak melaporkan SPT dengan benar atau menyampaikan data yang tidak sesuai. Sanksi pidana ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Imbauan DJP: Jangan Tunda Lapor SPT Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan lebih awal penting untuk: - Menghindari sanksi denda - Mengurangi risiko kesalahan pelaporan - Menghindari gangguan sistem menjelang batas akhir Dengan memahami aturan ini, wajib pajak diharapkan dapat lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.