KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pengadilan Tinggi Hong Kong hari ini (23/8) memperpanjang perintah yang membatasi pengunjuk rasa untuk melakukan aksi di Bandara Internasional Hong Kong. Perintah pengadilan itu mengharuskan demonstrasi publik memiliki izin dari pihak berwenang. "Dan ditujukan untuk melarang mereka yang ingin secara sengaja menghalangi atau mengganggu aktivitas bandara," kata penyiar stasiun televisi China, CCTV, seperti dikutip Reuters, Jumat (23/8). Keputusan pengadilan tersebut keluar selang sehari ajakan pengunjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong untuk menggelar aksi berbeda yang bertujuan mengganggu arus lalu lintas menuju bandara pada Sabtu (24/8) besok. Ini sebagai bagian dari demonstrasi yang berkelanjutan.
Besok ada aksi, Pengadilan Hong Kong perpanjang perintah yang batasi demo di bandara
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Pengadilan Tinggi Hong Kong hari ini (23/8) memperpanjang perintah yang membatasi pengunjuk rasa untuk melakukan aksi di Bandara Internasional Hong Kong. Perintah pengadilan itu mengharuskan demonstrasi publik memiliki izin dari pihak berwenang. "Dan ditujukan untuk melarang mereka yang ingin secara sengaja menghalangi atau mengganggu aktivitas bandara," kata penyiar stasiun televisi China, CCTV, seperti dikutip Reuters, Jumat (23/8). Keputusan pengadilan tersebut keluar selang sehari ajakan pengunjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong untuk menggelar aksi berbeda yang bertujuan mengganggu arus lalu lintas menuju bandara pada Sabtu (24/8) besok. Ini sebagai bagian dari demonstrasi yang berkelanjutan.