JAKARTA. Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (22/11) akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Ahok akan diperiksa di Mabes Polri, sama seperti pemeriksaan Ahok saat masih berstatus saksi. "Sesuai jadwal besok yang bersangkutan diperiksa perdana sebagai tersangka. Besok jadwalnya pukul 09.00 di gedung utama Mabes Polri," ucap Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (21/11).
Besok, Ahok diperiksa sebagai tersangka di Mabes
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa (22/11) akan diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, Ahok akan diperiksa di Mabes Polri, sama seperti pemeriksaan Ahok saat masih berstatus saksi. "Sesuai jadwal besok yang bersangkutan diperiksa perdana sebagai tersangka. Besok jadwalnya pukul 09.00 di gedung utama Mabes Polri," ucap Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Senin (21/11).