KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan kembali membayar klaim polis tertunda tahap ketiga dengan skema penurunan nilai manfaat (PNM) pada Senin, 20 Maret 2023. Sebelumnya, AJB Bumiputera telah membayarkan klaim polis tertunda tahap pertama sebesar Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan pada 6 Maret 2023. Berikutnya, AJB Bumiputera kembali membayarkan klaim polis tertunda tahap kedua sebesar Rp 25,84 miliar dengan 8.124 polis pada 13 Maret 2023.
Besok, AJB Bumiputera Bayarkan Klaim Polis Tertunda Tahap III
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 akan kembali membayar klaim polis tertunda tahap ketiga dengan skema penurunan nilai manfaat (PNM) pada Senin, 20 Maret 2023. Sebelumnya, AJB Bumiputera telah membayarkan klaim polis tertunda tahap pertama sebesar Rp 22,34 miliar kepada 7.805 polis asuransi perorangan pada 6 Maret 2023. Berikutnya, AJB Bumiputera kembali membayarkan klaim polis tertunda tahap kedua sebesar Rp 25,84 miliar dengan 8.124 polis pada 13 Maret 2023.