KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi berikan izin bagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera untuk bisa beroperasi secara normal. Dengan demikian, AJB Bumiputera sudah bisa menerima premi baru dari nasabah anyar. Hal ini merupakan bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua tersebut. "Mulai besok Jumat tanggal 23 Maret 3018 mereka sudah boleh jualan lagi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Kamis (22/3). Menurut dia, keputusan ini diambil etelah regulator melakukan pemeriksaan langsung di AJB Bumiputera pada 7 hingga 23 Februari lalu. Di antaranya memastikan soal kesiapan operasional perusahaan tersebut setelah sekitar satu tahun puasa jualan.
Besok, AJB Bumiputera sudah boleh jualan asuransi lagi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi berikan izin bagi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera untuk bisa beroperasi secara normal. Dengan demikian, AJB Bumiputera sudah bisa menerima premi baru dari nasabah anyar. Hal ini merupakan bagian dari upaya penyehatan salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua tersebut. "Mulai besok Jumat tanggal 23 Maret 3018 mereka sudah boleh jualan lagi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Kamis (22/3). Menurut dia, keputusan ini diambil etelah regulator melakukan pemeriksaan langsung di AJB Bumiputera pada 7 hingga 23 Februari lalu. Di antaranya memastikan soal kesiapan operasional perusahaan tersebut setelah sekitar satu tahun puasa jualan.