JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/1/2014). Anas dijadwalkan bersaksi pukul 13.00 WIB."Iya, besok Anas bersaksi," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso, saat dihubungi Senin (20/1/2014).Dalam kasus ini, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan PT Adhi Karya dalam memenangkan lelang pekerjaan fisik Hambalang. Uang itu kemudian digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphoneBlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan. Dalam dakwaan Deddy, uang diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat. Adapun Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang. KPK telah menahan Anas di Rumah Tahanan KPK sejak Jumat (10/1/2014), atau setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka. Anas juga disangka gratifikasi dari proyek-proyek lain yang belum dijelaskan KPK. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Besok, Anas bersaksi di sidang Hambalang
JAKARTA. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (21/1/2014). Anas dijadwalkan bersaksi pukul 13.00 WIB."Iya, besok Anas bersaksi," kata pengacara Deddy, Rudy Alfonso, saat dihubungi Senin (20/1/2014).Dalam kasus ini, Anas disebut mendapat Rp 2,21 miliar dari PT Adhi Karya terkait proyek Hambalang. Uang tersebut bertujuan untuk memuluskan PT Adhi Karya dalam memenangkan lelang pekerjaan fisik Hambalang. Uang itu kemudian digunakan untuk pencalonan diri Anas sebagai calon ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada 2010. Menurut jaksa, uang itu digunakan antara lain untuk membayar hotel, sewa mobil para pendukung Anas, membeli handphoneBlackBerry, jamuan para tamu, dan untuk hiburan. Dalam dakwaan Deddy, uang diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Indrajaja Manopol (Direktur Operasi PT Adhi Karya), dan Ketut Darmawan (Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan) atas permintaan Muchayat. Adapun Anas ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi terkait proyek Hambalang. KPK telah menahan Anas di Rumah Tahanan KPK sejak Jumat (10/1/2014), atau setelah hampir setahun ditetapkan sebagai tersangka. Anas juga disangka gratifikasi dari proyek-proyek lain yang belum dijelaskan KPK. (Dian Maharani)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News