JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung. Bareksrim akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Kamis (1/12). Pelimpahan tahap dua dilakukan sehari setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung, Rabu (30/11). "Rencana besok pagi pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, antara jam 9 atau jam 10," ujar Agus di Bareskrim.
Besok, Bareskrim serahkan Ahok ke Kejaksaan
JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung. Bareksrim akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Kamis (1/12). Pelimpahan tahap dua dilakukan sehari setelah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung, Rabu (30/11). "Rencana besok pagi pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, antara jam 9 atau jam 10," ujar Agus di Bareskrim.