Besok, Bareskrim serahkan Ahok ke Kejaksaan



JAKARTA. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya akan melakukan pelimpahan tahap dua kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Kejaksaan Agung.

Bareksrim akan melimpahkan tersangka dan barang bukti pada Kamis (1/12). Pelimpahan tahap dua dilakukan sehari setelah berkas kasus tersebut‎ dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung, Rabu (30/11).

"Rencana besok pagi pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti, antara jam 9 atau jam 10," ujar Agus di Bareskrim.


Ditanya soal apakah sebelum dilimpahkan, Bareskrim akan menahan Ahok, Agus menjawab, tidak akan melakukan penahanan. "Kalau dari kami tidak menahan, biasanya jaksa juga tidak menahan. Tapi itu kewenangan mereka (jaksa)," kata Agus.

Lanjut Agus, pihaknya sudah menghubungi pihak Ahok terkait pelimpahan tahap dua besok. "Surat pemanggilan untuk tersangka dalam rangka tahap dua sudah dikirim ke rumah yang bersangkutan," ucapnya.

Ahok diminta menemui Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Ferdi Sambo untuk selanjutnya dihadapkan ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Agung.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Martinus Sitompul ‎menjelaskan, pihak Ahok sudah mengkonfirmasi kehadirannya besok pagi untuk proses tahap dua. "Sudah ada kontak dari Pak Ahok, dia bersedia datang besok. Setelah dari Mabes Polri, nanti Pak Ahok diantar ke Kejagung oleh kepolisian, disertai barang bukti," kata Martinus.

(Theresia Felisiani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini