Besok, Dhana Widyatmika disidangkan



JAKARTA. Tersangka kasus korupsi dan pencucian di Direktorat Jendral Pajak (DJP), Dhana Widyatmika, Senin (3/7) akan menjalani persidangan perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dhana merupakan bekas pegawai DJP, yang diduga menerima uang gratifikasi dari sejumlah wajib pajak yang ditanganinya. Hakim humas Pengadilan Negeri jakarta Pusat, Sujatmiko mengatakan, pihaknya menjadwalkan, Dhana akan disidang sekitar pukul 09.00 WIB. “Kami sudah sampaikan jadwal sidang ke Kejaksaan negeri Jakarta Selatan, supaya mereka siapkan Jaksa Penuntut Umumnya,” kata Sujatmiko, kepada KONTAN. Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Masyhudi, bilang pihaknya sudah menerima jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejaksaan mengaku sudah menunjuka Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendakwa Dhana. Dalam berkas dakwaannya, Dhana akan didakwa menggunakan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun jaksa akan nantinya akan membacakan dakwaan yang berjumlah 39 halaman. Kasus ini bermula dari ditemukannya data keuangan yang terdapat disejumlah rekening milik bekas pegawai pajak tersebut. Dalam rekening tersebut diketahui ada aliran dana yang ganjil, mencapai Rp 79 miliar. Diduga duit itu dipakai Dhana untuk sejumlah bisnis miliknya. Tak hanya Dhana yang terlibat dalam kasus ini. Kejaksaan sudah menetapkan empat orang tersangka lainnya, diantaranya bekas atasan Dhana sewaktu bekerja di kantor Pelayanan Pajak Pancoran, Firman, bekas pegawai pajak yang juga rekan bisnis Dhana, Herly Isdiharsono, Salman Magfiron, dan Direktur Utama PT Mutiara Virgo, Joni Basuki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: