Besok, DPR sahkan RUU Panas Bumi



JAKARTA. Setelah tertunda selama hampir sebulan lebih Rancangan Undang- undang (RUU) Panas Bumi akhirnya akan diketok palu juga. Besok, Selasa (26/8) RUU tersebut akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk kemudian disahkan menjadi undang- undang. Jero Wacik, Menteri Energi dan Sumber Daya Minerak mengatakan, ada beberapa poin penting yang akan diatur dalam RUU Panas Bumi yang akan disahkan. Salah satunya, mengenai mekanisme optimalisasi pemanfaatan energi panas bumi. Jero mengatakan bahwa dalam draft final RUU Panas Bumi, mekanisme perizinan pengembangan potensi panas bumi yang selama ini terganjal oleh keberadaan UU No.27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi tidak ada lagi. Sebagai catatan saja, dalam salah satu ketentuan dalam UU Panas Bumi yang lama, pengembangan panas bumi dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan. Akibat pengkategorian tersebut, para investor yang ingin mengembangkan potensi panas bumi di Indonesia terganjal . Pasalnya, akibat pengkategorian tersebut mereka kesulitan untuk mendapatkan izin pengelolaan panas bumi yang hampir 70 %-nya berada di daerah hutan dari Kementerian Kehutanan. Jero bilang, dalam RUU Panas Bumi yang akan disahkan tersebut pengkategorian panas bumi sebagai tambang tersebut sudah dihilangkan. Panas bumi sudah tidak lagi dikategorikan sebagai barang tambang.

"DPR dan kami semua sudah sepakat makanya kami berharap pemanfaatan panas bumi tidak macet lagi oleh permasalahan kategori tadi," kata Jero di Jakarta Senin (25/8). Milton Pakpahan, Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Panas Bumi sementara itu berharap, pengesahan RUU Panas Bumi ini nantinya bisa mendorong percepatan pembangunan Pembangkit Listrik 10 ribu MW tahap II atau fast track program -2." Itu kan diharapkan sekitar 4.900 MW, dengan kemudahan ini kami harap itu bisa dipercepat," katanya. Senada dengan Milton, Nur Pamudji, Direktur Utama PLN juga berharap upaya ini bisa mempermudah upaya eksplorasi panas bumi untuk kepentingan pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi.

"Mustinya akan mudah, tapi kita perlu lihat pelaksanaan UU ini seperti apa nantinya," kata Nur.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan