JAKARTA. Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik akan selesai besok, Selasa (28/4). Hakim Sihar Purba akan membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan esok. Dalam persidangan, Sihar menyatakan, dengan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, pemeriksaan akan pokok perkara selesai. "Kemudian kami akan membuat keputusan yang ditetapkan besok jam 9.00 dengan agenda putusan atas permohonan" ujar Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4). Rasamala Aritonang, anggota biro hukum KPK mengatakan, telah memberi kesimpulan sebagai pihak tergugat. Isinya, permohonan praperadilan Jero Wacik tidak layak diterima hakim. "Alasannya, permohonannya tidak termasuk objek praperadilan dan penyelidikan sehingga penyidikan sesuai KUHAP UU No 30 tahun 2002," kata Rasamala. Tak hanya itu, Rasamala berharap, dengan putusan ini drama praperadilan selesai.
Besok, hakim putuskan praperadilan Jero Wacik
JAKARTA. Sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM Jero Wacik akan selesai besok, Selasa (28/4). Hakim Sihar Purba akan membaca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan esok. Dalam persidangan, Sihar menyatakan, dengan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak, pemeriksaan akan pokok perkara selesai. "Kemudian kami akan membuat keputusan yang ditetapkan besok jam 9.00 dengan agenda putusan atas permohonan" ujar Sihar Purba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/4). Rasamala Aritonang, anggota biro hukum KPK mengatakan, telah memberi kesimpulan sebagai pihak tergugat. Isinya, permohonan praperadilan Jero Wacik tidak layak diterima hakim. "Alasannya, permohonannya tidak termasuk objek praperadilan dan penyelidikan sehingga penyidikan sesuai KUHAP UU No 30 tahun 2002," kata Rasamala. Tak hanya itu, Rasamala berharap, dengan putusan ini drama praperadilan selesai.