KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di peritel moderen sudah berlaku hampir sepekan. Selanjutnya, harga minyak goreng Rp 14.000 per liter akan berlaku di pasar tradisional atau pasar rakyat mulai, Rabu 26 Januari 2022. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mulai Rabu, 19 Januari 2022. Pada tahap awal, Semua ritel moderen mulai dari Indomaret, Alfamart, Superindo, Hypermart, dll wajib menjual minyak goreng hari ini dengan harga Rp 14.000 per liter. Kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter mendapatkan sambutan antusias di masyarakat. Walhasil, peritel moderen sering kehabisan stok minyak goreng.
Dalam keterangan tertutlis, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan, sepekan pertama kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter hanya berlaku di ritel moderen. Setelah itu, pedagang di pasar tradisional juga wajib menjual minyak goreng dengan harga Rp 14.000 per liter. “Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akan memastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” ujar Lutfi. Kemendag memantau kebijakan satu harga minyak goreng Rp 14.000 per liter di 34 provinsi secara. Jika ada keluhan dan harga minyak goreng lebih dari Rp 14.000 per liter, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus. Masyarakat dapat melaporkan peritel yang menjual minyak goreng dengan harga di atas Rp 14.000 per liter ke saluran yang disediakan.“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotlineyang kami sediakan,” tegas Lutfi. Kemendag menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak untuk mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Hotline untuk menerima laporan terkait harga minyak goreng Rp 14.000 per liter adalah:
- Pesan instan Whatsapp 081212359337
- Surelhotlinemigor@kemendag.go.id,
- Konferensivideo Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor)
Baca Juga: Penyalur Minyak Goreng Subsidi Dibuka bagi Semua Pelaku Usaha Sanksi menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter Kemendag memastikan akan terus mengawasi kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter. Kemendag akan menindak tegas jika ada pedagang yang melanggar aturan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter tersebut. Dilansir dari Kompas.com, Lutfi menegaskan ada sanksi jika pedagang atau ritel moderen menjual minyak goreng di atas Rp 14.000 per liter. "Produsen yang tidak mematuhi ketentuan, maka akan dikenakan sanksi berupa pembekuan atau pencabutan izin. Kami mengingatkan pemerintah akan mengambil langkah yang sangat tegas," ujar Lutfi. Bahkan Mendag menegaskan bagi semua pihak yang melakukan kecurangan atau penyelewengan minyak goreng murah akan dibawa ke meja hijau. "Kami ingatkan kepada siapapun yang melakukan kecurangan atau melakukan apa pun tindakan melawan hukum Pemerintah RI akan melanjutkan ke proses hukum," lanjut dia. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Sementara, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah. Jangan panic buying Luthfi menambahkan, terkait harga minyak goreng turun menjadi Rp 14.000, masyarakat tidak perlu
panic buying. Pemerintah sudah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana 250 juta liter per bulannya.
Menurutnya, Pemerintah melalui badan pengelola dana perkebunan (BPBD KS) sudah menyiapkan dana sebesar 7,6 triliun yang akan digunakan untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat, sebesar 250 juta liter per bulannya, atau setara 1,5 miliar liter per bulannya. "Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu
panic buying atau membeli secara berlebihan, karena pemerintah sudah menjamin bahwa pasokan dan stok minyak goreng Rp 14.000 per liter sudah pasti dapat mencukupi kebutuhan masyarakat, pemerintah" jelasnya. Rencananya, kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter ini berlaku selama 6 bulan ke depan. Pada bulan Juni 2022, Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi lagi kebijakan harga minyak goreng tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto