JAKARTA. Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyidangkan kasus penipuan investasi emas Raihan Jewellery besok, Senin (26/8). Rencananya, sidang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang pengadilan yang beralamat di Jalan Raya Arjuna, Surabaya. Sidang kali ketiga ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi korban. Menurut salah seorang korban penipuan, Laniwati, sidang akan menghadirkan dua orang saksi korban, yakni Adi dan Fifi. Saksi Adi merupakan warga Surabaya, sedangkan saksi Fifi berasal dari Bali. Dua sidang sebelumnya dilaksanakan pada 13 dan 19 Agustus 2013 lalu, dan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi korban. Saksi yang sudah memberikan keterangan adalah; Laniwati, Lani Sutanto, dan Rudi Kandarani.
Besok, kasus Raihan Jewellery kembali disidangkan
JAKARTA. Pengadilan Negeri Surabaya kembali menyidangkan kasus penipuan investasi emas Raihan Jewellery besok, Senin (26/8). Rencananya, sidang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang pengadilan yang beralamat di Jalan Raya Arjuna, Surabaya. Sidang kali ketiga ini digelar untuk mendengarkan keterangan saksi korban. Menurut salah seorang korban penipuan, Laniwati, sidang akan menghadirkan dua orang saksi korban, yakni Adi dan Fifi. Saksi Adi merupakan warga Surabaya, sedangkan saksi Fifi berasal dari Bali. Dua sidang sebelumnya dilaksanakan pada 13 dan 19 Agustus 2013 lalu, dan digelar untuk mendengarkan keterangan saksi korban. Saksi yang sudah memberikan keterangan adalah; Laniwati, Lani Sutanto, dan Rudi Kandarani.