JAKARTA. Kejaksaan Agung hingga saat ini masih meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Berkas perkara masih kami teliti. Semuanya sudah dipertimbangkan dan memenuhi syarat formil. Kami akan segera menentukan sikap, paling lambat besok pagi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum di Kejagung, Selasa (29/11). M Rum mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengalami kesulitan dalam meneliti berkas perkara Ahok. "Sama sekali tidak ada kendala, kan batas waktunya dua pekan dari saat dilimpahkan. Penyidik kami solid," katanya.
Besok, Kejagung putuskan nasib berkas perkara Ahok
JAKARTA. Kejaksaan Agung hingga saat ini masih meneliti berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). "Berkas perkara masih kami teliti. Semuanya sudah dipertimbangkan dan memenuhi syarat formil. Kami akan segera menentukan sikap, paling lambat besok pagi," ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M Rum di Kejagung, Selasa (29/11). M Rum mengatakan, pihaknya sama sekali tidak mengalami kesulitan dalam meneliti berkas perkara Ahok. "Sama sekali tidak ada kendala, kan batas waktunya dua pekan dari saat dilimpahkan. Penyidik kami solid," katanya.