Besok, Kejagung sita aset Dhana Rp 4,5 miliar



JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku akan kembali menyita aset milik tersangka kasus korupsi di Direktorat Jenderal Pajak, Dhana Widyatmika. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Adi Toegarisman, aset yang akan disita itu berupa tanah seluas 1,2 hektare.Tanah itu berada di daerah Jati Asih, Bekasi, terdiri dari 27 kavling, tetapi ada juga yang belum di kavling. "Nilai tanah itu mencapai Rp4,5 miliar," kata Adi, Rabu (14/3).Lokasi tanah itu berada di kawasan PT Bangun Persada Sentosa (BPS). PT BPS sebelumnya sudah pernah dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini. Rencananya, Kejaksaan akan melakukan penyitaan terhadap aset itu pada Kamis (15/3). Kejaksaan menduga aset itu milik Dhana yang diinvestasikan di PT BPS.Diduga aset itu merupakan hasil korupsi Dhana semasa menjadi pegawai di Ditjen Pajak. Untuk menghilangkan perbuatannya, kemudian Dhana menginvestasikan duitnya dalam macam-macam bisnis. Salah satunya bisnis perumahan yang dilakukan PT BPS.Sebelumnya, Kejaksaan sudah menetapkan Dhana sebagai tersangka karena diduga telah menyalah gunakan jabatannya, ketika. Dugaan itu muncul setelah Kejaksaan menemukan sejumlah aliran duit mencurigaan dalam rekening milik Dhana. Duit itu diduga diperoleh Dhana dari hasil tindak pidana korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dadan M. Ramdan