JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada Senin (7/5) lalu. Agus Marto akan menjadi saksi meringankan bagi tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati.Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agus Marto pada Kamis (10/5) besok. "Menkeu akan dimintai keterangan tanggal 10 Mei," tutur Johan Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (9/5).Dia menambahkan, pemanggilan pemeriksaan Agus Marto dilakukan KPK sesuai dengan permintaan Wa Ode. Sebelumnya, Wa Ode secara resmi telah meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya dan tengah ditangani oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).Selain Menkeu, Wa Ode juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan untuk turut diperiksa. Sebab, pihak tersebut merupakan pihak yang mengajukan rumus atau syarat bagi daerah untuk mendapatkan DPID. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Besok, KPK jadwalkan pemeriksaan Menteri Keuangan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Menteri Keuangan Agus Martowardojo pada Senin (7/5) lalu. Agus Marto akan menjadi saksi meringankan bagi tersangka kasus dugaan suap alokasi anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Wa Ode Nurhayati.Juru Bicara KPK Johan Budi SP menyebut, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Agus Marto pada Kamis (10/5) besok. "Menkeu akan dimintai keterangan tanggal 10 Mei," tutur Johan Budi saat dikonfirmasi pada Rabu (9/5).Dia menambahkan, pemanggilan pemeriksaan Agus Marto dilakukan KPK sesuai dengan permintaan Wa Ode. Sebelumnya, Wa Ode secara resmi telah meminta Menteri Keuangan Agus Martowardojo sebagai saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya dan tengah ditangani oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).Selain Menkeu, Wa Ode juga meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan untuk turut diperiksa. Sebab, pihak tersebut merupakan pihak yang mengajukan rumus atau syarat bagi daerah untuk mendapatkan DPID. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News