Besok, Kuasa Hukum KPK Non Aktif Mengadu ke Kompolnas



JAKARTA. Kecewa dengan hasil kesimpulan pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), tim kuasa hukum Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah akan melaporkan hasil putusan Irwasum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) besok. Landasan pelaporan ini untuk mempertanyakan keobjektivan pemeriksaan Irwasum.

Salah satu contohnya adalah bukti surat yang dikirimkan oleh KPK kepada Kabareskrim dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh Indonesia. Surat tertanggal 7 Juli 2009 tersebut setidaknya menyebutkan permintaan bantuan penangkapan atas nama buronan KPK, Anggoro Widjaja yang tak lain adalah Direktur Utama PT Masaro Radiokom.

Kuasa Hukum Mantan Pimpinan KPK, Achmad Rifai mengatakan, dalam kenyataannya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Susno Duadji justru menemui Anggoro di Singapura tanpa melakukan penangkapan. Menurut Achmad ini adalah bukti pelanggaran pasal 421 dan 423 KUHP.


Achmad juga mengatakan ketidakprofesionalan Irwasum lantaran pihaknya tidak pernah dipanggil untuk memberikan keterangan. "Ini keterlaluan. Hasilnya sudah ada, tapi kami belum pernah dipanggil sebagai pelapor sampai sekarang untuk memberi keterangan," ungkap Achmad di Gedung KPK, (07/10).

Karenanya, kuasa hukum juga mendesak untuk dilakukan penyelidikan ulang. "Kalau ini dinyatakan tidak terbukti, maka ini sangat luar biasa. Jadi sudah tidak ada lagi yang namanya norma hukum dan etika hukum," tegasnya.

Bila penyelidikan ulang dilakukan, Achmad memberi catatan agar penyelidikan tak lagi dilakukan oleh oknum kepolisian. Achmad meminta agar ada tim independen yang dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran yang diduga dilakukan Susno. "Kami sudah mengajukan ke Kapolri dan Kompolnas untuk membentuk tim independen yang anggotanya adalah orang yang punya kapabilitas dan integritas," ungkap Achmad.

Pelaporan kuasa hukum ke Kompolnas besok akan menjadi pelaporan ketiga. Namun, Kompolnas tak berwenang memberikan sanksi. Kompolnas hanya berwenang memberikan rekomendasi. Sementara yang memberikan sanksi adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri).

Rencananya, hasil pemeriksaan Irwasum terhadap Susno akan diumumkan hari ini (7/10). Adapun Irwasum menyimpulkan bahwa Susno tidak bersalah. Dia dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi serta pelanggaran penyalahgunaan wewenang.

Keputusan Irwasum ini berangkat dari pelaporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kuasa hukum dua pimpinan KPK yang sudah dinonaktifkan, Bibit dan Chandra pada akhir September lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan