JAKARTA. Kecewa dengan hasil kesimpulan pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), tim kuasa hukum Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah akan melaporkan hasil putusan Irwasum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) besok. Landasan pelaporan ini untuk mempertanyakan keobjektivan pemeriksaan Irwasum.Salah satu contohnya adalah bukti surat yang dikirimkan oleh KPK kepada Kabareskrim dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh Indonesia. Surat tertanggal 7 Juli 2009 tersebut setidaknya menyebutkan permintaan bantuan penangkapan atas nama buronan KPK, Anggoro Widjaja yang tak lain adalah Direktur Utama PT Masaro Radiokom.Kuasa Hukum Mantan Pimpinan KPK, Achmad Rifai mengatakan, dalam kenyataannya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Susno Duadji justru menemui Anggoro di Singapura tanpa melakukan penangkapan. Menurut Achmad ini adalah bukti pelanggaran pasal 421 dan 423 KUHP.
Besok, Kuasa Hukum KPK Non Aktif Mengadu ke Kompolnas
JAKARTA. Kecewa dengan hasil kesimpulan pemeriksaan Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum), tim kuasa hukum Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah akan melaporkan hasil putusan Irwasum ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) besok. Landasan pelaporan ini untuk mempertanyakan keobjektivan pemeriksaan Irwasum.Salah satu contohnya adalah bukti surat yang dikirimkan oleh KPK kepada Kabareskrim dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) di seluruh Indonesia. Surat tertanggal 7 Juli 2009 tersebut setidaknya menyebutkan permintaan bantuan penangkapan atas nama buronan KPK, Anggoro Widjaja yang tak lain adalah Direktur Utama PT Masaro Radiokom.Kuasa Hukum Mantan Pimpinan KPK, Achmad Rifai mengatakan, dalam kenyataannya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komisaris Jenderal Susno Duadji justru menemui Anggoro di Singapura tanpa melakukan penangkapan. Menurut Achmad ini adalah bukti pelanggaran pasal 421 dan 423 KUHP.