Besok, Majelis hakim siap bacakan putusan perkara Gayus



JAKARTA. Hakim Ketua pada perkara kasus mafia pajak Gayus H.P Tambunan, Albertina Ho mengaku, siap membacakan putusan pada sidang yang akan digelar Rabu (19/1) pagi. Hal tersebut diungkapkannya kepada sejumlah media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/1). "Pastinya kami siap," ujarnya.Namun, menurut Albertina, kesiapannya membacakan putusan akan menjadi percuma jika para masing-masing pihak tidak lengkap. Dia mengaku belum merasa terbeban dengan harapan masyarakat atas perkara mafia pajak ini. Dia pun belum dapat membandingkan beratnya beban kasus ini dengan kasus lain yang pernah ia tangani sebelumnya.

"Saya belum bisa memikirkanya dan merasakannya, karena belum diputuskan. Mungkin nanti setelah diputus ya," ujarnya.Ia juga menambahkan, tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Gayus selama 20 tahun penjara, tidak mempengaruhi putusan yang akan dijatuhkan esok. Menurutnya, majelis hakim memiliki kebebasan dan kekuasaan dalam menjatuhkan vonis suatu perkara. "Yang penting bisa dipertanggungjawabkan," imbuhnya.Albertina menambahkan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, majelis hakim memiliki berbagai macam pertimbangan. Ia juga menambahkan pro dan kontra akan selalu menyertai putusan yang diambil majelis hakim. Menurutnya, keadilan itu relatif, tidak mutlak. Dia mengakui bahwa, dirinya bersama dengan hakim anggota lainnya yaitu Sunardi dan Tahsin akan berusaha maksimal sesuai aturan yang berlaku dalam menjatuhkan putusan. Dia juga mengaku tidak ada intervensi dari pihak luar atas putusan terhadap kasus mafia pajak yang melilit Gayus Tambunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dupla Kartini