KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat edaran pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diumumkan pada Selasa (11/3/2025). "Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).
Besok, Menaker Umumkan Aturan Pencairan THR untuk Pekerja Swasta, BUMN, dan BUMD
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat edaran pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) diumumkan pada Selasa (11/3/2025). "Insyaallah kita akan umumkan segera jadwalnya. Insyaallah besok kita akan umumkan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dikutip dari Antara, Senin (10/3/2025).