JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) yang habis masa kontraknya pada Kamis (7/5). Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, bahwa Permen tersebut sudah diteken dan rampung pada hari ini. "Sudah selesai dan saya tanda tangani, besok sudah bisa terbit," katanya di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (6/5). Namun sayangnya, ia belum ingin membeberkan detail nomor Permen tersebut. "Besok saya sampaikan," tegasnya. Ia menjabarkan, beberapa poin yang ada di Permen tersebut. Diantaranya, mengatur mengenai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menyelesaikan kewajiban sebelum kontraknya habis. Dia bilang, agar kegiatan produksi pada WK Migas tetap stabil. "Standar aja, nantinya itu KKKS apakah diperpanjang atau tidak, kriterianya nanti ada di Permen, bagaimana cara memilih konduktor baru. Polanya itu dibuat standar," terangnya. Selain itu, poin lainnya jika KKKS tidak diperpanjang. Maka, alurnya tetap, sebagai BUMN, Pertamina akan diberi kewenangan untuk mengelola WK Migas. Namun, ketika Pertamina tidak berminat maka akan diadakan proses lelang. "Jika tidak diperpanjang ke KKKS, default-nya itu kan Pertamina dulu diberikan kesempatan, kecuali Pertamina menganggap tidak menarik, baru dilelang lagi," ucapnya. Ia juga menambahkan, Permen tersebut juga berisi mengenai masa transisi dan Participating Interest (PI). "Bukan hanya untuk Blok Mahakam, tetapi untuk semua WK Migas," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Besok Menteri ESDM terbitkan Permen WK Migas
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan terbitkan Peraturan Menteri (Permen) mengenai Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) yang habis masa kontraknya pada Kamis (7/5). Menteri ESDM, Sudirman Said mengatakan, bahwa Permen tersebut sudah diteken dan rampung pada hari ini. "Sudah selesai dan saya tanda tangani, besok sudah bisa terbit," katanya di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (6/5). Namun sayangnya, ia belum ingin membeberkan detail nomor Permen tersebut. "Besok saya sampaikan," tegasnya. Ia menjabarkan, beberapa poin yang ada di Permen tersebut. Diantaranya, mengatur mengenai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menyelesaikan kewajiban sebelum kontraknya habis. Dia bilang, agar kegiatan produksi pada WK Migas tetap stabil. "Standar aja, nantinya itu KKKS apakah diperpanjang atau tidak, kriterianya nanti ada di Permen, bagaimana cara memilih konduktor baru. Polanya itu dibuat standar," terangnya. Selain itu, poin lainnya jika KKKS tidak diperpanjang. Maka, alurnya tetap, sebagai BUMN, Pertamina akan diberi kewenangan untuk mengelola WK Migas. Namun, ketika Pertamina tidak berminat maka akan diadakan proses lelang. "Jika tidak diperpanjang ke KKKS, default-nya itu kan Pertamina dulu diberikan kesempatan, kecuali Pertamina menganggap tidak menarik, baru dilelang lagi," ucapnya. Ia juga menambahkan, Permen tersebut juga berisi mengenai masa transisi dan Participating Interest (PI). "Bukan hanya untuk Blok Mahakam, tetapi untuk semua WK Migas," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News