Besok, MK akan registrasi gugatan Prabowo-Sandiaga



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, pihaknya telah siap menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019. Anwar mengatakan, pada Selasa (11/6), MK akan meregistrasi perkara sengketa hasil Pilpres.

"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100%. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap. Baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," ujar Anwar saat ditemui di gedung MK, Senin (10/6).

MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pilpres setelah registrasi perkara, yakni 14 Juni 2019. Waktu penyelesaian sidang pembuktian itu adalah 14 hari kerja. Artinya, dijadwalkan MK akan memutus sengketa hasil pilpres pada 28 Juni 2019.


Adapun Sidang pendahuluan akan diisi dengan penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon. "Karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," kata Anwar.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil rekapitulasi nasional yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandiaga kalah suara dari pasangan calon presiden dan wakil presiden 01, Jokowi-Ma'ruf.

Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335. Pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang di 21 provinsi. Sedangkan paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menang di 13 provinsi. Adapun Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41%. Sementara Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara atau 44,59%. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selasa, MK Akan Registrasi Gugatan Prabowo-Sandiaga"  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli