Besok Nasib Djakarta Lloyd Ditentukan Lewat Voting



JAKARTA. Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Djakarta Lloyd (Persero) segera memasuki babak baru. Selasa (3/12) mendatang bakal diselenggarakan pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian yang disodorkan perusahaan perkapalan ini, perihal restrukturisasi utangnya. Sekitar 100 kreditur akan menentukan pilihan menyetujui atau menolak proposal yang disodorkan. Sejauh ini utang perusahaan pelat merah ini tercatat Rp 1,3 triliun. Salah satu pengurus PKPU, Jamaslin Purba, berujar bahwa beberapa kali Djakarta Lloyd memperbaiki proposalnya. Sebelumnya Djakarta Lloyd menyebut hanya mampu membayar 20% dari total tagihan para kreditur.Selain itu Djakarta Llody menawarkan skema pembayaran dengan dua grace period. Pertama, Djakarta Lloyd akan membayar utang mulai tahun keempat dan mencicil selama 10 tahun dengan pemotongan utang 80%.Kedua, Djakarta Lloyd bakal membayar utang mulai tahun kelima dan mencicil selama 10 tahun dengan pemotongan utang 70%. Di proposal yang baru, Djakarta Lloyd memperbaiki dengan hanya minta pemotong an utang 32,5%. "Pembayaran dilakukan mulai tahun kelima," kata Jamaslin, (1/12).Terhadap utang di bawah Rp 150 juta, Djakarta Llloyd bersedia membayar mulai 2014. Selanjutnya selama lima tahun ke depan perusahaan ini akan fokus untuk membayar tunjangan karyawan dan pensiunan yang nilainya secara total Rp 64 miliar.Meski tengah kesulitan keuangan, Djakarta Lloyd mengaku masih bisa terus beroperasi dan optimistis dapat melunasi utangnya. Setidaknya saban bulan masih memperoleh pemasukan Rp 1 miliar. John K Azis, kuasa hukum Julia Tjandra, kreditur pemegang medium term note (MTN) JP¥ 400 miliar Djakarta Lloyd, mengaku kecewa pada proposal tersebut, karena tidak memberikan jaminan pelunasan utang. "Proposalnya cenderung menginginkan pailit," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Yudho Winarto