Besok, nasib praperadilan Sutan diputuskan



JAKARTA. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana akan menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4) besok. Kuasa hukum Sutan, Rahmat Harahap optimis akan menang dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim tunggal Asiadi Sembiring.

"Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana" ujar Rahmat, Minggu (12/4).

Meski berkas perkara Sutan telah dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hal ini tak menyurutkan optimisme Rahmat untuk menang dalam sidang praperadilan. "Semoga KPK siap menerima kekalahan untuk kedua kalinya" kata Rahmat. Tak hanya itu, dalam penjelasannya, ia mengaku akan hadiri sidang pembacaan dakwaan Sutan setelah mendengar putusan praperadilan.


Menanggapi pernyataan Rahmat Harahap, Kepala bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha berharap putusan dapat berpihak pada KPK. "KPK berharap putusan Hakim berpihak pada termohon, mengingat KPK telah memaparkan argumentasi-argumentasi termasuk ahli untuk menjawab gugatan pemohon" ucap Priharsa.

Sebelumnya, sidang praperadilan sempat ditunda karena pihak KPK yang tak menghadiri persidangan. Tak hadirnya KPK dalam persidangan praperadilan, berkas perkara pun dilimpahkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Setelah itu, persidangan praperadilan Sutan pun dihadiri oleh anggota biro hukum KPK dan tak dapat digugurkan meski berkas telah dilimpahkan. Esok, Hakim Asiadi Sembiring pun akan memutuskan sah atau tidaknya penetapan tersangka atas Sutan Bhatoegana.

KPK menetapkan Sutan Bathoegana sebagai tersangka pada 14 Mei 2014 dalam dugaan korupsi atas penerimaan hadiah pembahasan APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM di Komisi VII DPR. Sutan kemudian ditahan pada 2 Februari 2015 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya, Sutan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto