KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (15/8) akan mengumumkan paket kebijakan kredit properti. Paket kebijakan kredit perumahan ini berhubungan dengan relaksasi loan to value (LTV) yang telah lebih dulu dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Ada dua hal utama yang akan diatur dalam paket kebijakan ini. Pertama, penurunan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit pemilikan rumah (KPR) dari saat ini sebesar 50%. Usulan sejumlah bankir, ATMR yang ideal untuk kredit properti saat ini sekitar 20%-30%. Kedua, relaksasi pemberian kredit tanah bagi pengembang. Nantinya OJK akan melakukan revisi aturan yang sudah ada.
Besok, OJK umumkan paket kebijakan kredit properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (15/8) akan mengumumkan paket kebijakan kredit properti. Paket kebijakan kredit perumahan ini berhubungan dengan relaksasi loan to value (LTV) yang telah lebih dulu dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI). Ada dua hal utama yang akan diatur dalam paket kebijakan ini. Pertama, penurunan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit pemilikan rumah (KPR) dari saat ini sebesar 50%. Usulan sejumlah bankir, ATMR yang ideal untuk kredit properti saat ini sekitar 20%-30%. Kedua, relaksasi pemberian kredit tanah bagi pengembang. Nantinya OJK akan melakukan revisi aturan yang sudah ada.