Besok, OJK umumkan paket kebijakan kredit properti



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (15/8) akan mengumumkan paket kebijakan kredit properti. Paket kebijakan kredit perumahan ini berhubungan dengan relaksasi loan to value (LTV) yang telah lebih dulu dikeluarkan oleh Bank Indonesia (BI).

Ada dua hal utama yang akan diatur dalam paket kebijakan ini. Pertama, penurunan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) kredit pemilikan rumah (KPR) dari saat ini sebesar 50%. Usulan sejumlah bankir, ATMR yang ideal untuk kredit properti saat ini sekitar 20%-30%.

Kedua, relaksasi pemberian kredit tanah bagi pengembang. Nantinya OJK akan melakukan revisi aturan yang sudah ada.

Lee Hwa Soo, Presiden Direktur Bank KEB Hana mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan kredit properti OJK tersebut. " Ini akan meningkatkan penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR)," kata Lee ketika ditemui, Selasa (14/8).

Seiring dengan peningkatan KPR, Bank KEB Hana juga berusaha menjaga prinsip kehati-hatian dan prudensialitas penyaluran kredit. Bank ini berusaha berorientasi ke nasabah terkait ini.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono bilang, paket kebijakan properti oleh OJK ini sangat diharapkan pasar. "Karena dapat mengerek bukan saja KPR tapi juga konstruksi," kata Paul kepada kontan.co.id, Selasa (14/8).

Sampai Mei 2018, Paul mencatat, KPR tumbuh 18,84% secara tahunan atau year on year (yoy). Pertumbuhan itu tentu saja menjadi penanda kebangkitan kredit properti secara keseluruhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat