Besok, pekerja BUMN akan kepung Kementerian BUMN



JAKARTA  Ribuan buruh dan pekerja BUMN (Badan Usaha Milik Negara) akan menggelar aksi demonstrasi. Rencananya mereka akan mengepung Kementerian BUMN pada Senin (23/9)

"Kenapa besok, kami melakukan aksi, karena kinerja Panja (Panitia Kerja), Kemen BUMN dan Kemenakertrans," kata perwakilan Persatuan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Mas'ud di Gedung LBH Jakarta, Minggu (22/9).

Sebelumnya pada bulan April 2013, Komisi IX DPR diketahui membentuk panja yang bertugas membahas tenaga kerja di BUMN. Target waktu penanganan sampai dengan Agustus 2013. Namun, kata Mas'ud, terdapat dugaan tarik menarik kepentingan antar komisi di DPR sehingga target waktu penyelesaian tersebut terlewati tanpa rekomendasi.


Bahkan aturan yang dibuat oleh Menakertrans yaitu Pemennakertrans No.19 tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain malah menjadi momok menakutkan bagi buruh.

Mas'ud mengatakan pihaknya yang tergabung dalam Geber BUMN akan berdemo dengan aksi massa sekitar 1.000 pekerja. "Sampai puncaknya di Oktober, final penghapusan sistem outsourching, bukan hanya di pemerintahan tapi swasta," tuturnya.

Sikap Geber BUMN, kata Mas'ud yakni mengecam dan mengutuk keras terjadinya serangkaian kejahatan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh perusahaan BUMN. Dimulai dari duggaan pelanggaran atas penggunaan pekerja oursourching, pemberangusan serikat, upah dibawah UMP dan ketidakjelasan pengalokasian dana Jamsostek. "Oknum tertentu menyalahgunakan aset ini untuk memperkaya diri," katanya.

Jika permintaan tidak dikabulkan, Mas'ud menegaskan pihaknya akan melakukan aksi strategis berkelanjutan. "Kita coba kondisikan ketika September ini belum ada putusan, listrik kita padamkan, kereta kita berhentikan, Merpati dan lain-lain kita konsolidasikan. Untuk itu kami tidak diam, kita ambil momentum itu kita maksimalkan, tidak ada niat baik kita ambil parlemen jalanan," ungkapnya. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan