JAKARTA. Berkas perkara kasus suap travel cheque, dengan tersangka Nunun Nurbaeti dipastikan akan rampung pada hari Kamis (9/2) besok. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, besok Nunun akan datang ke gedung KPK untuk menyelesaikan berkas atas nama dirinya."Jadi besok itu penyerahan tahap dua atau disebut P21," kata Johan. Sebetulnya, isteri mantan wakil Kapolri tersebut dijadwalkan hadir hari ini. Namun, karena yang bersangkutan berhalangan hadir maka rencana tersebut terpaksa ditunda.Adapun alasan ketidak hadiran Nunun hari ini ke Gedung KPK antara lain karena sakit. "Tadi yang bersangkutan sudah kami jemput ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, kata petugas Ibu Nunun Sakit," ujar Johan.Dengan akan dilakukannya penyerahan tahap dua ini, maka tidak lama lagi Nunun akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Sebelumnya, Nunun dituding telah menyebarkan travel cheque senilai Rp 24 miliar itu, kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004. Tujuannya, agar para wakil rakyat tersebut memilih Miranda Goeltom, sebagai deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.Miranda sendiri, sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Terkait penetapan Miranda sebagai tersangka Nunun enggan mengomentari. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Besok, pelimpahan tahap II berkas Nunun Nurbaeti
JAKARTA. Berkas perkara kasus suap travel cheque, dengan tersangka Nunun Nurbaeti dipastikan akan rampung pada hari Kamis (9/2) besok. Menurut Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP, besok Nunun akan datang ke gedung KPK untuk menyelesaikan berkas atas nama dirinya."Jadi besok itu penyerahan tahap dua atau disebut P21," kata Johan. Sebetulnya, isteri mantan wakil Kapolri tersebut dijadwalkan hadir hari ini. Namun, karena yang bersangkutan berhalangan hadir maka rencana tersebut terpaksa ditunda.Adapun alasan ketidak hadiran Nunun hari ini ke Gedung KPK antara lain karena sakit. "Tadi yang bersangkutan sudah kami jemput ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, kata petugas Ibu Nunun Sakit," ujar Johan.Dengan akan dilakukannya penyerahan tahap dua ini, maka tidak lama lagi Nunun akan segera disidangkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Sebelumnya, Nunun dituding telah menyebarkan travel cheque senilai Rp 24 miliar itu, kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 1999-2004. Tujuannya, agar para wakil rakyat tersebut memilih Miranda Goeltom, sebagai deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.Miranda sendiri, sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Terkait penetapan Miranda sebagai tersangka Nunun enggan mengomentari. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News